Connect with us

Kabar

Roso Daras : ASPADIN Lupa Tujuan Dirumuskan SNI

Published

on

JAYAKARTA NEWS—-Ketua Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (AJPKL) Roso Daras menyesalkan tindakan  Rachmat Hidayat, Ketua Umum ASPADIN (Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) yang telah mengirimi surat ke berbagai media dan meminta untuk menghapus berita tentang bahaya BPA. Tindakan itu jelas bertentangan dengan kebebasan pers. Dan nyata-nyata menunjukkan arogansi seolah sebagai pemegang kebenaran.

ASPADIN berlindung di balik SNI dan BPOM. Menurut Roso Daras, ASPADIN lupa bahwa tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air mineral ini yang merupakan revisi SNI 01-3553-2006 mengenai Air Minum dalam kemasan, dengan tujuan sebagai berikut. Pada poin nomor 3, bertujuan Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Nomor 4, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab. Dan poin nomor 5 Mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan.

“Jadi jelas tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia untuk melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Dalam hal ini, konsusmen harus mendapat informasi cukup di dalam kemasan. Informasi itu bukan hanya melulu mencantumkan soal  isi dari makanan atau minuman tersebut. Tapi juga kemasan itu terbuat dari bahan apa? Jika mengandung BPA katakan bahwa plastik kemasan itu mengandung BPA.  Informasi ini harus sampai kepada konsumen. Produsen tidak boleh menutupi ini,” ungkap Roso Daras dalam siaran pers pada Jumat (8/1/2021).

Kenapa pencantuman kandungan BPA atau BPA Free bagi kemasan yang tidak mengandung BPA perlu dilakukan, supaya konsumen tahu dan lebih berhati–hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.  Sebab soal bahaya BPA sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 di halaman 120 dalam kolom artikel, Persyaratan monomer bisfenol A (BPA) batas maksimal (bpj) adalah 0,6. Tentu saja ini kalau dikonsumsi oleh orang dewasa.

Akan berbeda jika makanan atau minuman dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil tentu tidak menolerir adanya kandungan bisphenol A. Kemasan makanan dan minuman itu harus memiliki prinsip keadilan. Semua konsumen harus diperlakukan secara adil dan mempunyai informasi yang memadai. Harus mengingat juga bahwa produk makanan atau minuman itu juga akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Natalya Kurniawati peneliti YLKI

Pendapat Roso Daras juga didukung oleh Natalya Kurniawati Peneliti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Menurut Natalya Kurniawati,    di dalam aturan Kemenkes dan BPOM sudah lama menyatakan bahwa wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA atau  bisphenol A ini berbahaya. Dan apalagi kalau untuk dipakai di produk–produk kemasan yang dipakai berulang.

“Bahwa kita tidak mendukung untuk produk–produk kemasan yang mengandung  atau mendukung, berpotensi timbulnya bisphenol A. Seperti misalnya kalau kita cari referensi jenis- jenis plastik daur ulang, atau bahan plastik di situ ada simbol – simbol dari mulai angka 1 sampai dengan angka 7. Nah yang angka 1 ini digunakan untuk produk – produk kemasan yang sekali pakai.  Dan di sini yang harus dilihat nomor (3) nomor (6) dan nomor (7) itu berbahaya bagi kesehatan,” ungkap Natalya Kurniawati saat dilakukan wawancara melalui voice note baru – baru ini.

Masih menurut Natalya, Itu memang tidak diperuntukkan  bersentuhan dengan makanan atau minuman, seperti misalnya steroform, plastik untuk campuran pipa pvc dan lain sebagainya. Kemudian di situ juga dilihat biasanya produk –produk kemasan lunch box atau kotak makanan di situ ada kode (PP) Polypropylene itu yang lebih aman.

“Di situ biasanya yang BPA free dan bisa dipakai ulang, tahan terhadap suhu tinggi. Ini yang biasanya dipilih dipakai untuk konsumen. Tapi tetap harus diperhatikan dari konsumen itu bukan dari nomor berapa yang dipakai itu bisa didaur ulang dan aman” tandas Natalya.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *