Connect with us

Kabar

Panduan Masyarakat Berkegiatan Sosial dan Kunjungan ke Tempat Hiburan

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan InMendagri terbaru terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dalam InMendagri tersebut terdapat sejumlah aturan yang berkaitan dengan perilaku produktif aman Covid-19 per jenis kegiatan hiburan dan sosialnya beserta serta lingkup PPKM-nya.

Berikut paparan InMendagri No. 16 Tahun 2022 terkait wilayah Jawa – Bali.

Di Bioskop:

Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan. Khusus anak 6 – 12 tahun diperbolehkan dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Kapasitas maksimal penonton tergantung level kabupaten/kota. Maksimal 25% untuklevel 4, 50% untuk level 3, dan 70% untuk level 2.

Kapasitas maksimal pengunjung tempat makan bioskop maksimal 25% untuk level 4 serta 50% untuk level 3 dan 2. Durasi maksimalnya yaitu 60%.

Menerapkan sistem protokol kesehatan mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.

Fasilitas hiburan:

Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan. Khusus anak 6-12 tahun bisa masuk dengan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya dimana maksimal 25% untuk level 4, 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2.

Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.

Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial: 

Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dengan mempebolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.

Kapasitas maksimal menyesuaikan level kabupaten/kotan. Maksimal 25% untuk level 4 dan 50% untuk level 3 dan 2.

Diterapkannya sistem protokol kesehatan yang ketat dan mengacu kepada peraturan penyelenggara kegiatan.

InMendagri No. 17 Tahun 2022 terkait Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

Bioskop:

Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Khusus anak 6 – 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya, dimana maksimal 50% untuk level 3 dan 75% untuk level 2 dan level 1.

Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2, dan 1 dengan pengaturan maksimal 2 orang per meja. Sistem take away pun juga berlaku.

Diterapkannya sistem protokol kesehatan mengacu kepada prinsip CHSE yang ditetapkan Kemenparekraf.

Fasilitas hiburan:

Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan.

Pengaturan kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.

Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.

Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:

Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.

Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1

Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *