JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan InMendagri terbaru terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dalam InMendagri tersebut terdapat sejumlah aturan yang berkaitan dengan perilaku produktif aman Covid-19 per jenis kegiatan hiburan dan sosialnya beserta serta lingkup PPKM-nya.
Berikut paparan InMendagri No. 16 Tahun 2022 terkait wilayah Jawa – Bali.
Di Bioskop:
Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan. Khusus anak 6 – 12 tahun diperbolehkan dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Kapasitas maksimal penonton tergantung level kabupaten/kota. Maksimal 25% untuklevel 4, 50% untuk level 3, dan 70% untuk level 2.
Kapasitas maksimal pengunjung tempat makan bioskop maksimal 25% untuk level 4 serta 50% untuk level 3 dan 2. Durasi maksimalnya yaitu 60%.
Menerapkan sistem protokol kesehatan mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.
Fasilitas hiburan:
Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan. Khusus anak 6-12 tahun bisa masuk dengan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya dimana maksimal 25% untuk level 4, 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2.
Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.
Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:
Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dengan mempebolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
Kapasitas maksimal menyesuaikan level kabupaten/kotan. Maksimal 25% untuk level 4 dan 50% untuk level 3 dan 2.
Diterapkannya sistem protokol kesehatan yang ketat dan mengacu kepada peraturan penyelenggara kegiatan.
InMendagri No. 17 Tahun 2022 terkait Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
Bioskop:
Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Khusus anak 6 – 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya, dimana maksimal 50% untuk level 3 dan 75% untuk level 2 dan level 1.
Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2, dan 1 dengan pengaturan maksimal 2 orang per meja. Sistem take away pun juga berlaku.
Diterapkannya sistem protokol kesehatan mengacu kepada prinsip CHSE yang ditetapkan Kemenparekraf.
Fasilitas hiburan:
Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan.
Pengaturan kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.
Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.
Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:
Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1
Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.***/ebn





































