Kabar
Menkumham: Urusan Kebebasan Beragama tidak Sederhana

JAYAKARTA NEWS— Negara menjamin kehidupan warganya dalam menjalankan kebebasan beragama sesuai peraturan perundangan kita. Namun dalam menjalankan kebebasan beragama perlu memperhatikan pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Pancasila dan UUD 1945.
Hal inilah yang semakin tergerus di masa kini karena urusan kebebasan beragama tidak sederhana. Implementasinya kompleks serta membutuhkan kejujuran dan kedewasaan dari umat beragama. Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Prof Yasonna H. Laoly, SH, Ph.D dalam webinar Selasa malam (12/9) bertema “Kebebasan Beragama dan Supremasi Hukum”.
Webinar ini diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Institut Leimena Jakarta. Institut Leimena telah menandatangani Cooperation Agreement dengan Kemenhum dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjamin kebebasan beragama di Indonesia.
Selain Yasonna, hadir pula sebagai pembicara Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar (Imam Besar Masjid Istiqlal), Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin (Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden RI), James Chen (Vice President of Global Operations, Institute for Global Engagement), dan Greg Mitchell (Managing Co-Chair, International Religious Freedom Roundtable).
Lebih lanjut Menteri Yasonna mengatakan, masih sering terjadi persoalan konflik yang dilatarbelakangi perbedaan agama dan perbedaan cara penerimaan serta pemahaman terhadap agama. Sebagai negara yang menganut supremasi hukum penyelesaian permasalahan kehidupan beragama dari kelompok tertentu harus diselesaikan oleh negara dengan cara-cara pelaksanan hukum yang benar. Bukan dengan tindakan main hakim sendiri seperti dilakukan organisasi tertentu pada masa lalu.
“Jika ada masalah laporkan, bukan melakukan tindakan sendiri, “ imbau Yasonna.
PR yang Perlu Diselesaikan
Dalam menghadapi tantangan yang dinamis di tengah masyarakat, pembangunan berdasarkan supremasi hukum menjadi PR yang perlu terus diselesaikan dalam sebuah negara. Kebebasan beragama dan supremasi hukum harus berjalan secara bersamaan. Untuk itu negara dan masyarakat sipil diharapkan menjadi agen utama dalam memperkokoh supremasi hukum dalam melindungi kebebasan beragama.
Menurut Menteri, kebebasan beragama dalam perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UUD RI pasal 28 E, ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Diingatkan pula, dalam menjalankan kebebasan beragama yang dilarang adalah kebebasan yang menyebabkan agama lain dinodai, atau menjalankan agama yang menyimpang dari pokok2 yang diajarkan agama tsb. Tetapi tidak dibatasi untuk memeluk dan menjalankan agama yang diyakininya.
Sebelumnya Menteri juga mengatakan, Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia namun tidak menerapkan hukum secara Syariah Islam karena Indonesia masih mewarisi hukum2 negara dari pemerintah kolonial Belanda. Namun dalam beberapa hal kita menerapkan hukum adat dan agama bagi penduduk yang beragama Islam.
Dalam kesempatan itu Yasonna juga menyampaikan bagaimana penilaian negara lain atas kebebasan beragama di Indonesia. Dikatakan, 29 Juni lalu dirinya menghadiri suatu konferensi di Washington DC Amerika Serikat. Konferensi internasional itu dihadiri berbagai tokoh dunia dalam rangka mempromosikan kebebasan beragama dan meningkatkan toleransi antarumat beragama di dunia.
“Pada kesempatan tersebut saya sampaikan terkait situasi di Indonesia dan kebijakan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia, “ ujar Yasonna.
Menurutnya hal itu penting dikemukakan dalam forum tersebut mengenai pemahaman mereka terhadap Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjamin dan menghormati kebebasan beragama.
“Kita memperoleh apresiasi dari masyarakat internasional, karena Indonesia merupakan masyarakat majemuk dengan 300 suku, dan 700 bahasa dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta. Selain itu persatuan Indonesia terus dipelihara dengan azas bhineka tunggal ika.
Diakui Menteri, Indonesia masih mengalami berbagai tantangan. Oleh karena itu kita perlu terus menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, sebagai filosofi hidup berbangsa, yang pertama kali dikukuhkan oleh Presiden Sukarno sebagai kesepakatan di antara berbagai faksi pada saat menyusun konstitusi UUD 1945. Pancasila merupakan ideologi dan ideologi bangsa yang hingga kini mampu mempersatukan Indonesia yang sangat majemuk.
Sebenarnya, aku Yasonna, Indonesia memiliki pengalaman panjang terkait toleransi beragama. Secara umum toleransi hidup beragama di Indonesia dimuat di berbagai literatur internasonal. Indonesia memiliki pengalaman dalam mempraktekkan kebebasan beragama sejak jaman penjajahan. Isunya kini terus berkembang seiring meningkatnya penghormatan terhadap HAM.
Kita juga mengalami tantangan ketika hak beragama dijadikan hak eksklusif yang hanya boleh dinikmati sekelompok orang tanpa menghormati orang lain untuk memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda. Situasi seperti ini tentunya memerlukan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan agama dan kepercayaan yang berbeda. Di sinilah hukum dan the rulle of law menjadi penting peranannya untuk menjaga ketertiban umum dan mengatur kehidupan dan kebebasan beragama di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM menegaskan pula, supremasi hukum merupakan upaya menegakkan hukum untuk melindungi seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi dan intervensi oleh pihak manapun. Untuk melaksanakannya bukan hanya diperlukan aturan hukum namun harus disertai kemampuan untuk menegakkan kaidah hukum dan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.
Di bagian lain dikatakan, setiap orang bebas atas kebebasan berpikir , bernurani dan beragama. Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, baik secara individu maupun bersama orang lain, baik di tempat umum atau tertutup untuk mengejahwantahkan agama atau kepercayaan dalam kegiatan ibadah, penataan dan pengajarannya.
Kebebasan beragama merupakan hak yang bersifat mutlak , hak asasi manusia yang bersifat fundamental. Bahwa setiap orang bebas atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan beragama, termasuk berganti agama dan kepercayaannya, serta mengajarkannya.
Pengertian agama terkait hak sipil dan politik mencakup kepercayan kepercayan teistik, non teistik , dan atheisme termasuk tidak menganut kepercayaan agama atau apapun. Menarik untuk dicermati bahwa pasal 18 ayat 1 membedakan kebebasan beragama dan kepercayaan dengan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan.
Perbedaan ini sangat penting untuk menentukan di area mana negara diperbolehkan untuk membatasi dan di area mana negara dilarang untuk melakukan pembatasan. Keamanan hak sipil dan politik pasal 18 ayat 3 menyatakan bahwa kebebasan untuk mengejahwantahkan agama atau kepercayaan seseorang hanya bisa dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, dan atau moral masyarakat atau hak-hak kebebasan mendasar orang lain. (isw)