Kabar
Membebaskan Koruptor, Cederai Rasa Keadilan
Jayakarta News – Rencana Menkumham yang akan membebaskan napi koruptor hanya akan mencederai rasa keadilan publik dan membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin absurd.
Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Covid 19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru. Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam siaran persnya (4/4/2020).
Dari penelusuran IPW, kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kakap lainnya terkena Covid 19. Soalnya, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa “membeli” kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima.
Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya. Jadi tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus Covid 19. Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah Covid 19.
Kerawanan terhadap wabah virus Covid 19 justru berpeluang terjadi di sel sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, napi kelas teri ini bisa ditumpuk 10 hingga 15 orang, sehingga sangat rawan wabah Covid 19 berkembang luas disini. Sementara makanan mereka setiap hari hanya seadanya. Jauh dari makanan bergizi karena terdiri dari nasi ala kadarnya dan kuah sayur. Blok sel napi kelas teri di banyak lapas dari dulu sengaja dijauhkan dari blok napi kelas kakap.
Tujuannya agar napi kelas kakap tidak terusik ketenangannya. Sehingga kalau pun di blok napi kelas teri berkembang wabah Covid 19 belum tentu menyebar ke blok napi kelas kakap, apalagi napi korupsi yang punya lapas khusus di Sukamiskin, Bandung. Sebab itu wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang sangat tidak masuk akal dan gagasan gila.
Apalagi Menkumham mengatakan napi korupsi yang akan dibebaskan adalah napi yang berusia 60 tahun ke atas. Ini lebih tidak masuk akal lagi, sebab sebagian besar napi korupsi itu adalah para pejabat yang berusia 60 tahun ke atas. Sebab mereka mendapatkan posisi jabatan di umur 50 tahun dan setelah itu mereka berkuasa, lalu korupsi. Masa Menkumham lupa dengan data napi korupsi? Kalau napi ABG atau di bawah 40 tahun biasanya terlibat kriminal jalanan alias menjadi napi kelas teri.
Jadi, sebaiknya Menkumham jangan berwacana membebaskan napi korupsi dengan alasan wabah Corona. Tapi segera melakukan rapid test di seluruh lapas agar diketahui lapas mana saja yang terpapar Covid 19. Jika pun ada napi korupsi yang terkena Covid 19, mereka bisa dikarantina di Natuna, di Pulau Galang, Nusa Kambangan atau Pulau Buru. Setelah sehat baru mereka dikembalikan ke Sukamiskin.
Untuk napi korupsi kita jangan bicara hati nurani dan rasa kebangsaan, sebab ketika mereka asyik berkorupsi ria mereka juga tidak pernah bicara hati nurani rakyat dan rasa kebangsaan masyarakat. Akibat mereka korupsi, gedung sekolah ambruk dan jembatan ambruk hingga membuat rakyat menderita. Seharusnya para koruptor itu dihukum mati. Jadi harusnya mereka masih bersyukur bisa hidup di lapas. (*/rr)