Menkumham: Tahun Baru, Semangat Baru, Jaga Komitmen dan Dedikasi

JAYAKARTA NEWS – Mengawali tahun 2024, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly kembali mengingatkan akan pentingnya komitmen dan dedikasi dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mensukseskan visi dan misi yang menjadi target dan tanggung jawab bersama.

Saat menjadi pembina apel pagi di awal tahun ini, Yasonna mengajak kepada seluruh jajaran untuk terus mengasah potensi dan memperkuat fondasi yang telah dibangun sebelumnya.

“Manfaatkan momentum awal tahun ini untuk lebih meningkatkan kualitas kerja, dedikasi, dan kontribusi kita terhadap kemajuan institusi Kemenkumham yang kita cintai,” kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham.

Apabila selama ini kita sudah bekerja dengan penuh dedikasi, lanjut Yasonna, maka di tahun ini diharapkan kinerja Kemenkumham akan lebih meningkat secara signifikan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Buat target yang tinggi. Kadang-kadang kegagalan orang adalah membuat targetnya terlalu rendah. Kalau target itu sudah dicapai, dia berpuas diri,” katanya.

“Saya selalu mengatakan gantungkan cita-citamu setinggi langit, kalau pun kamu jatuh, kamu akan jatuh diantara bintang-bintang. Kutipan yang saya suka dari Bung Karno,” ujar Yasonna, Jumat (05/01/2024) pagi.

Selain itu, pegawai generasi muda dengan rentang usia 25-45 tahun memiliki jumlah yang sangat besar, yaitu 53.255 pegawai dari total keseluruhan 64.050 pegawai Kemenkumham. Hal ini tentu menjadi sumber kekuatan, pendukung sumber tenaga yang kuat untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Menkumham meminta secara khusus kepada mereka untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi yang maksimal, serta terus belajar untuk meningkatkan kinerja Kemenkumham.

“Tidak ada yang mustahil untuk kita capai, yang penting kita terus memperbarui diri, meningkatkan kemampuan, belajar terus, tidak lelah untuk membuat inovasi-inovasi baru,” ucapnya.

“Maka kamu semua, khusus yang muda-muda, aim highdon’t aim too lowWhen you aim too lowyou are satisfied. Kamu akan berpuas diri, padahal targetmu masih panjang, dan kerjakan segala sesuatunya untuk mencapai tujuanmu itu. One dayyou will be proud of yourselfI made it!,” tutupnya.

Apel pagi di awal tahun ini dilaksanakan secara hybrid, dimana para pimpinan tinggi (pimti) madya, staf khusus, penasehat kehormatan menkumham, serta pimti pratama di unit pusat hadir secara luring. Sedangkan pimti pratama kantor wilayah dan jajaran unit pelaksana teknis (UPT) ikut serta secara daring.***/mel

Menkumham: Urusan Kebebasan Beragama tidak Sederhana

JAYAKARTA NEWS— Negara menjamin kehidupan warganya dalam menjalankan kebebasan beragama sesuai peraturan perundangan  kita. Namun dalam menjalankan kebebasan beragama perlu memperhatikan pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Pancasila dan UUD 1945.

Hal inilah yang semakin tergerus di masa kini karena urusan kebebasan beragama tidak sederhana. Implementasinya kompleks serta membutuhkan kejujuran dan  kedewasaan dari umat beragama.  Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM  Prof Yasonna H. Laoly, SH, Ph.D  dalam webinar Selasa malam (12/9) bertema “Kebebasan Beragama dan Supremasi Hukum”.

Webinar ini diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM  bekerjasama dengan Institut Leimena Jakarta. Institut Leimena telah menandatangani Cooperation  Agreement dengan Kemenhum dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya  menjamin kebebasan beragama di Indonesia.

Selain Yasonna, hadir pula sebagai pembicara  Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar (Imam Besar Masjid Istiqlal), Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin (Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden RI), James Chen (Vice President of Global Operations, Institute for Global Engagement), dan  Greg Mitchell (Managing Co-Chair, International Religious Freedom Roundtable).

Lebih lanjut Menteri Yasonna mengatakan, masih  sering terjadi persoalan  konflik yang dilatarbelakangi perbedaan agama dan perbedaan cara penerimaan  serta pemahaman terhadap  agama. Sebagai negara yang menganut supremasi hukum penyelesaian permasalahan kehidupan beragama dari kelompok tertentu harus diselesaikan oleh negara dengan  cara-cara pelaksanan hukum yang benar. Bukan dengan tindakan main hakim sendiri seperti dilakukan organisasi tertentu pada masa lalu.

“Jika ada masalah laporkan, bukan melakukan tindakan sendiri, “ imbau Yasonna.

PR yang Perlu Diselesaikan

Dalam menghadapi tantangan yang dinamis di tengah masyarakat, pembangunan berdasarkan supremasi hukum menjadi PR yang perlu terus diselesaikan dalam sebuah negara. Kebebasan beragama dan supremasi hukum harus berjalan secara bersamaan. Untuk itu negara dan masyarakat sipil diharapkan menjadi agen utama dalam memperkokoh supremasi hukum dalam melindungi kebebasan beragama.

Menurut Menteri, kebebasan beragama dalam perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UUD RI pasal 28 E,  ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk  agamanya, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

Ayat 2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Diingatkan pula,  dalam menjalankan kebebasan beragama  yang dilarang adalah kebebasan yang menyebabkan agama lain dinodai, atau menjalankan agama yang menyimpang dari pokok2 yang diajarkan agama tsb. Tetapi tidak dibatasi untuk memeluk dan menjalankan agama yang diyakininya.

Sebelumnya Menteri juga mengatakan, Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia namun tidak menerapkan hukum secara Syariah Islam karena  Indonesia masih mewarisi hukum2 negara dari pemerintah kolonial Belanda. Namun dalam beberapa hal kita menerapkan hukum adat dan agama bagi penduduk yang beragama Islam.

Dalam kesempatan itu Yasonna juga menyampaikan bagaimana penilaian negara lain atas kebebasan beragama di Indonesia. Dikatakan,   29 Juni lalu dirinya menghadiri suatu konferensi di  Washington DC Amerika Serikat. Konferensi internasional itu dihadiri berbagai tokoh dunia dalam rangka mempromosikan kebebasan beragama dan meningkatkan toleransi antarumat beragama di dunia.

“Pada kesempatan tersebut saya sampaikan terkait situasi di Indonesia dan kebijakan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia, “ ujar Yasonna.

Menurutnya hal itu penting dikemukakan dalam forum tersebut mengenai pemahaman mereka terhadap Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjamin dan menghormati kebebasan beragama.

“Kita memperoleh apresiasi dari masyarakat internasional, karena Indonesia  merupakan masyarakat majemuk dengan  300 suku, dan 700 bahasa dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta.  Selain itu persatuan Indonesia terus dipelihara dengan azas bhineka tunggal ika.

Diakui Menteri,  Indonesia masih mengalami berbagai tantangan. Oleh karena itu kita perlu terus menerapkan nilai-nilai  Pancasila sebagai dasar negara, sebagai filosofi hidup berbangsa, yang pertama kali dikukuhkan oleh Presiden Sukarno sebagai kesepakatan di antara berbagai faksi pada saat menyusun konstitusi UUD 1945. Pancasila merupakan ideologi dan ideologi bangsa yang hingga kini mampu mempersatukan Indonesia yang sangat majemuk.

Sebenarnya, aku Yasonna, Indonesia memiliki pengalaman panjang terkait toleransi beragama. Secara umum toleransi hidup beragama di Indonesia dimuat di berbagai literatur internasonal. Indonesia memiliki pengalaman  dalam mempraktekkan kebebasan beragama sejak jaman penjajahan. Isunya kini terus berkembang  seiring meningkatnya penghormatan terhadap HAM.

Kita juga mengalami tantangan ketika hak beragama dijadikan hak  eksklusif yang hanya boleh dinikmati sekelompok orang tanpa menghormati orang lain untuk memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda. Situasi seperti ini tentunya memerlukan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan agama dan kepercayaan yang berbeda. Di sinilah hukum dan the rulle of law menjadi penting peranannya untuk menjaga ketertiban umum dan mengatur kehidupan dan kebebasan beragama di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM menegaskan pula, supremasi hukum merupakan upaya menegakkan hukum untuk melindungi seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi dan intervensi oleh pihak manapun. Untuk melaksanakannya bukan hanya diperlukan aturan hukum namun harus disertai kemampuan untuk menegakkan kaidah hukum dan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.

Di bagian lain dikatakan, setiap orang bebas atas kebebasan berpikir , bernurani dan beragama. Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaan  atas pilihannya sendiri, baik secara individu maupun bersama orang lain, baik di tempat umum atau tertutup untuk mengejahwantahkan agama atau kepercayaan dalam kegiatan ibadah, penataan   dan pengajarannya.

Kebebasan beragama  merupakan hak yang bersifat mutlak , hak asasi manusia yang bersifat fundamental. Bahwa setiap orang bebas atas kebebasan  pikiran, hati nurani, dan beragama, termasuk berganti agama dan kepercayaannya, serta mengajarkannya.

Pengertian agama terkait hak sipil dan politik mencakup kepercayan kepercayan teistik,  non teistik , dan atheisme termasuk tidak menganut kepercayaan agama atau apapun. Menarik untuk dicermati bahwa pasal 18 ayat 1 membedakan kebebasan beragama dan kepercayaan  dengan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan.

Perbedaan ini sangat penting untuk  menentukan di area mana negara  diperbolehkan untuk  membatasi dan di area mana negara dilarang untuk melakukan pembatasan. Keamanan hak sipil dan politik pasal 18 ayat  3 menyatakan bahwa kebebasan untuk mengejahwantahkan agama atau kepercayaan seseorang hanya bisa dibatasi oleh  ketentuan berdasarkan hukum, apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, dan atau moral masyarakat atau hak-hak kebebasan mendasar orang lain.  (isw)

Membebaskan Koruptor, Cederai Rasa Keadilan

Jayakarta News – Rencana Menkumham yang akan membebaskan napi koruptor hanya akan mencederai rasa keadilan publik dan membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin absurd.

Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Covid 19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru. Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam siaran persnya (4/4/2020).

Dari penelusuran IPW, kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kakap lainnya terkena Covid 19. Soalnya, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa “membeli” kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima.

Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya. Jadi tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus Covid 19. Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah Covid 19.

Kerawanan terhadap wabah virus Covid 19 justru berpeluang terjadi di sel sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, napi kelas teri ini bisa ditumpuk 10 hingga 15 orang, sehingga sangat rawan wabah Covid 19 berkembang luas disini. Sementara makanan mereka setiap hari hanya seadanya. Jauh dari makanan bergizi karena terdiri dari nasi ala kadarnya dan kuah sayur. Blok sel napi kelas teri di banyak lapas dari dulu sengaja dijauhkan dari blok napi kelas kakap.

Tujuannya agar napi kelas kakap tidak terusik ketenangannya. Sehingga kalau pun di blok napi kelas teri berkembang wabah Covid 19 belum tentu menyebar ke blok napi kelas kakap, apalagi napi korupsi yang punya lapas khusus di Sukamiskin, Bandung. Sebab itu wacana Menkumham untuk membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang sangat tidak masuk akal dan gagasan gila.

Apalagi Menkumham mengatakan napi korupsi yang akan dibebaskan adalah napi yang berusia 60 tahun ke atas. Ini lebih tidak masuk akal lagi, sebab sebagian besar napi korupsi itu adalah para pejabat yang berusia 60 tahun ke atas. Sebab mereka mendapatkan posisi jabatan di umur 50 tahun dan setelah itu mereka berkuasa, lalu korupsi. Masa Menkumham lupa dengan data napi korupsi? Kalau napi ABG atau di bawah 40 tahun biasanya terlibat kriminal jalanan alias menjadi napi kelas teri.

Jadi, sebaiknya Menkumham jangan berwacana membebaskan napi korupsi dengan alasan wabah Corona. Tapi segera melakukan rapid test di seluruh lapas agar diketahui lapas mana saja yang terpapar Covid 19. Jika pun ada napi korupsi yang terkena Covid 19, mereka bisa dikarantina di Natuna, di Pulau Galang, Nusa Kambangan atau Pulau Buru. Setelah sehat baru mereka dikembalikan ke Sukamiskin.

Untuk napi korupsi kita jangan bicara hati nurani dan rasa kebangsaan, sebab ketika mereka asyik berkorupsi ria mereka juga tidak pernah bicara hati nurani rakyat dan rasa kebangsaan masyarakat. Akibat mereka korupsi, gedung sekolah ambruk dan jembatan ambruk hingga membuat rakyat menderita. Seharusnya para koruptor itu dihukum mati. Jadi harusnya mereka masih bersyukur bisa hidup di lapas. (*/rr)