Connect with us

Kabar

Lebak Selatan ‘Dikepung’ Narkoba

Published

on

MARAKNYA peredaran narkoba, khususnya narkotika jenis shabu di wilayah Lebak Selatan telah menimbulkan keresahan. Diduga peredaran shabu tersebut dipasok dari bandar besar di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Hal ini berdasarkan informasi masyarakat ke anggota Satuan Narkoba Polres Lebak, sehingga mendapat perhatian khusus dari Kapolres Lebak untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Polisi diminta membongkar jaringan peredaran narkoba di Lebak Selatan.

“Menindak lanjuti informasi itu, saya memerintahkan anggota satuan narkoba melalui Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan, alhasil selama kurang lebih 1 minggu melakukan penyelidikan, anggota kami mendapat informasi bahwa para pengguna shabu diwilayah Lebak selatan mendapat pasokan dari bandar besar warga Aceh di Pelabuhan Ratu, Sukabumi dengan cara dibawa melalui kurir,”kata Kapolres Lebak AKBP. Dani Arianto, kepada harian ini, di Mapolres Lebak, Selasa (11/4).

Sebelumnya,  Rabu (5/4), didapat informasi barang jenis shabu akan masuk ke Lebak Selatan melalui jalur darat masuk lewat wilayah Cilograng menggunakan mobil. “Dengan informasi ciri dan identitas yang sudah kami pegang itulah satuan narkoba kami melakukan pengejaran sampai ke Panggarangan hingga akhirnya Satuan Narkoba Polres Lebak sekira pukul 22.30 waktu setempat berhasil membekuk dan mengamankan 1 unit kendaraan R4 dengan jumlah penumpangnya 3 orang dan 2 orang dapat diamankan sedangkan 1 orang berhasil melarikan diri di area Pom Bensin Warung Huni Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak,” sambung Kapolres.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 tersangka berinisial D alias Uki dan TH alias Opik, dari keduanya berhasil disita shabu sebanyak 3 bungkus plastik perkiraan berat 11 gram. Setelah dilakukan interogasi barang ternyata didapat dari dari seorang bandar melalui perantara kurir inisial Y alias Uwa, hingga untuk dapat mengungkap jaringan peredaran shabu satuan narkoba kembali melakukan pengembangan.

Keterangan dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap dan setelah diinterogasi barang didapat oleh tersangka dari bandar besar bernama Nazarudin alias Abang lewat perantaranya Y alias Uwa, yang kemudian melakukan pengembangan hingga pada hari Kamis (06/04) pukul 16.30 WIB. Kurir inisial Y, berhasil ditangkap di Pelabuhan Ratu, Kampung Kiaralawang Sukabumi petugas berhasil menyita 2 paket shabu seberat 2 gram. Dan pengembangan selanjutnya dapat menangkap bandarnya yang lokasinya tidak jauh dari TKP dari Nazarudin berhasil disita barang bukti sebanyak 3 bungkus denga berat 15 gram.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polres Lebak,  8 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 28 gram, 3 unit handphone berbagai merek dan 1 unit kendaraan R4 jenis toyota avanza hitam dengan nomor polisi F 1187 SV. Tersangka dugaan tindak pidana narkotika golongan 1, akan dijerat pasal 112 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *