Connect with us

Kabar

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ini Tujuh Tersangka Perkara Obstruction of Justice

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Penanganan kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) masih terus bergulir dengan munculnya sejumlah perkembangan baru. Yakni, ditetapkannya tujuh polisi sebagai tersangka perkara dugaan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Dari tujuh polisi itu, tiga di antaranya telah dipecat dengan tidak hormat.

Irjen Ferdy Sambo termasuk salah satu tersangka obstruction of justice. Dengan demikian mantan Kadiv Propam Polri itu menyandang status dua tersangka  yakni pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan dugaan menghalangi proses hukum.

Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, tujuh tersangka perkara dugaan obstruction of justice itu adalah; FS atau Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (Karopaminal Divisi Propam Polri), ANP atau Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri),  AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), BW atau Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri),  CP atau Kompol Chuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Tiga dari tujuh tersangka dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan, telah dipecat dengan tidak hormat. Yakni; Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto, ketiganya terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Sebelumnya Polri telah menetapkan lima tersangka untuk pasal pembunuhan berencana. Yakni; Bharada E (Richard Eliezer), Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR (Ricky Rizal), M Kuat (ART sopir) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *