Connect with us

Sport

Duh! Ternyata Salah Satu Tersangka Pengatur Skor Pertandingan Adalah Perempuan

Published

on

Anik Yuni Artikasari-salah satu tersangka pengatur skor pertandingan Liga Tiga Indonesia–sumber gambar metrotv

Satgas Antimafia Bola Polri terus memburu para pelaku pengatur skor pertandingan olah raga. Setidaknya sampai saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Dwi Irianto atau akrab disapa Mbah Putih. Hal yang juga menarik adalah ternyata dari tersangka yang ditangkap, satu orang di antaranya adalah wanita muda. Namanya, Anik Yuni Artikasari. Dia adalah anak dari Priyanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pengatur skors Liga Tiga Indonesia. Anik ditangkap di Kecamatan Trangkil, Pati, Jawa Tengah.

Kepada wartawan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran dalam kasus pengaturan skor tersebut. “Misalnya delapan klub ada empat grup, dia (J) bisa menentukan. Yang dia pilih, yang sudah komunikasi dengan dia ditaruh di grup yang ringan. Dia bisa juga menentukan hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada semua dia,” jelas Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, (28/12)

Sementara itu, Anik selaku wasit futsal dan juga anak dari Priyanto, berperan menerima uang dari manager klub. “Intinya, setiap pertandingan mengeluarkan uang, Rp100 juta sampai Rp200 juta di sana dibagi yang terima si A, nanti dia kirim ke P, nanti ngirim ke J,” jelas Argo.

Sebagaimana diberitakan, sejauh ini sudah empat orang yang disangka terlibat dalam pengaturan skor sepak bola Liga Tiga Indonesia. Mereka adalah Johan Ling Eng (Komite Eksekutif PSSI), Dwi Irianto (Anggota Komite Disiplin PSSI), Priyanto dan Anik Yuni Artikasari.

Priyanto diringkus di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 24 Desember 2018. Pada hari yang sama, polisi menangkap Anik di Pati, Jawa Tengah. Johar lalu ditangkap pada Kamis, 27 Desember 2018, pukul 10.12 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***/ebn/metrotv

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *