Dewan Pers Kritik Keras Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Laoly

JAYAKARTA NEWS-–Dewan Pers mengkritik tindakan  Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  yang memutuskan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di tengah pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia.

Seharusnya, papar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, situasi pandemi seperti ini perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.

“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” tegas Mohammad Nuh dalam rilisnya.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret 2020. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area atau wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini. Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi kasus positif Covid-19 pertama kali pada Senin, 2 Maret 2020 dan mencapai 5136 kasus positif pada 15 April 2020.

“Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI,” jelasnya.

Nuh juga menyampaikan, Dewan Pers menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

Juga, menolak pembahasan RUU Cipta Kerja,  khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mendesak  DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.***ks

Menkumham Yasonna Laoly: Parfi harus Islah dan Bersatu

JAYAKARTA NEWS— Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerima kunjungan Pengurus DPP Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) dibawah pimpinan Plt Ketum Parfi, Soultan Saladin, belum lama berselang.

Menkumham didampingi Direktur Perdata Daulat Silitonga  dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh, SH beserta stafnya. Sedangkan dari DPP Parfi ikut juga Sekjen Dr. Kun Norachadjat, MBA, Waketum drs Ahmad Rizal, Bendahara Umum Ayu BW, Ketua 1 Dolly Martin, Ketua DPO Ronald Reinaldo dan Waketum DPO Yus Santo.

Dalam kesempatan itu, Pengurus Parfi menyerahkan berkas yang berisi susunan pengurus DPP Parfi dan naskah islah antara DPP Parfi pimpinam

Parfi Soultan Saladin  dan Ketua DPO Parfi Febryan Aditya. “Sesuai keinginan Menkumham agar terjadi islah antara 2 kubu Parfi maka DPP Parfi yang dipimpinnya telah melakukan islah dengan DPP Parfi Kuningan. Namun karena terjadi kasus hukum yang menjerat Febryan Aditya, secara sepihak, DPO dan sejumlah anggota Parfi telah memecat Febryan dan mengangkat Piet Pagau.”

“Kemudian tak beberapa lama Piet Pagau mundur maka kami dari DPP Parfi berencana menggelar Kongres pada bulan Maret 2020. Dan kami akan menjalankan roda organisasi bersama, tetapi ada sekelompok orang yang melakukan tindakan sepihak,” beber Soultan Saladin.

Menkumham mengaku telah mendengar kemelut  yang melanda Parfi. “Bagaimana bisa maju jika ribut terus. Bersatulah demi kebaikan bersama. Kalau sudah islah, tinggal buat permohonan untuk dapat pengesahan dari Kemenkumham,” urai Menkumham mengangguk.

Ditekankan juga, saat ini, hak-hak artis dan kreator film perlu dijaga dan dilindungi sesuai AD dan ART Parfi. “Insan-insan musik sudah mendaftar ciptaannya ke sini, sedang dari insan film belum. Di Inggris, semua karya film sudah didaftarkan. Karena itu, saya mengimbau orang film segera mendaftarkan karyanya,” pinta Menkumham. (pik)

Kemenkumham Beri Penghargaan JDIHN ke Pemprov Jatim

Jayakarta News – Bulan September ini membawa berkah bagi Pemprov Jawa Timur. Untuk kesekian kalinya pemerintah provinsi yang berada paling ujung timur Pula Jawa itu  menerima penghargaan tingkat nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebagai peringkat Terbaik III untuk Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tingkat Pemerintah Provinsi Besar.

Penghargaan berupa piala dan piagam tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Jatim dari Menkumham RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly S.H di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JDIHN dan JDIHN Expo 2019 yang digelar di Jasmine Ballroom Swiss-Bell Hotel, Jakarta, Selasa (10/9) siang.

Selain Pemprov Jatim, penghargaan tersebut juga diterima Pemprov Jateng dan Pemprov Jabar. Penghargaan tersebut diberikan karena dinilai berhasil mengelola JDIH nya dengan kinerja terbaik dan melakukan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.

Sementara untuk kategori kabupaten/kota, Kab. Tuban dan Kab. Banyuwangi juga meraih penghargaan yang sama dari Kemenkumham RI untuk kategori anggota JDIHN terbaik tingkat kabupaten secara nasional.

Wakil Gubernur Emil Dardak yang hadir mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengucapkan terima kasih dan bangganya atas penghargaan yang diterima. Menurut Emil, penghargaan yang diterimanya itu akan dijadikannya sebagai motivasi bagi dirinya dan Pemprov Jatim sendiri. Dirinya berharap, apa yang sudah diterima bisa dijadikan dorongan semangat untuk lebih profesional lagi di masa mendatang.

Penghargaan ini merupakan motivasi bagi kami untuk lebih profesional lagi dalam menyelenggarakan sistem informasi terkait produk-produk hukum,” jelas Wagub Emil seusai menerima penghargaan.

Dirinya menjelaskan, motivasi yang muncul akan dijadikan sesuatu hal yang sangat berharga bagi sebuah birokrasi. Pasalnya, kekuatan dari suatu birokrasi pemerintahan juga berasal dari kekuatan produk hukum maupun keorganisasiannya.

Sebagai tuan rumah atas gelaran acara tahunan itu, Menkumham RI Prof. Yasonna Hamonangan Laoly S.H menyampaikan kepada seluruh penerima penghargaan dan peserta Rakornas akan penting dan berharganya data dan informasi di era menuju Industri 4.0.

“Information is power,” sebut Menkumham RI Yasonna Laoly dalam sambutannya.

Sesuai dengan tema yang diangkat, yakni Penguatan JDIHN dalam rangka Percepatan Reformasi Hukum, Menkumham RI Yasonna Laoly berharap kepada seluruh anggota JDIHN agar bersemangat untuk terus kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. Tujuannya, sebut Menkumham RI Yasonna Laoly agar dapat terbangunnya sebuah hukum nasional yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan global. (poedji)