Connect with us

Kabar

Agus Joko Pramono Terpilih Lagi Jadi Anggota BPK

Published

on

Agus Joko Pramono, Anggota BPK periode 2018-2023–foto istimewa

Agus Joko Pramono  kembali terpilih  sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode 2018-2023, setelah Rabu malam (18/4/2018) mendapat suara terbanyak dalam voting yang digelar Komisi XI DPR. Agus Joko mendapat suara terbanyak yakni  51 suara dari 54 pemilih di Komisi XI.

Sementara di peringkat dua dan tiga adalah Syarkawi Rauf 2 suara dan Ilham 1 suara. Hasil voting Komisi XI ini akan diajukan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR mendatang.

Mengomentari hasil voting dimana mayoritas Komisi XI DPR memilih Agus Joko Pramono kembali menjadi Anggota BPK, Eva Sundari, Anggota Komisi XI DPR menjelaskan memang dari 54 pemilih Komisi XI mayoritas memberikan suaranya pada Agus Joko Pramono.

“Presentasi AJP (Agus Joko Pramono) bagus, kontektual (sesuai tupoksi) jadi gagasan-gagasan yang diajukan feasible untuk sikon BPK saat ini. Namun begitu masih perlu terobosan-terobosan yang progresif revolusioner,” ujar Eva Sundari. Juga, lanjut politisi PDI-P itu,  AJP perlu mempelajari presentasi calon-calon lain yang banyak gagasan baru. Termasuk pengakuan beberapa calon yang tahu trik-trik perusahaan menyembunyikan penghasilan  yang BPK tidak bisa menjangkau.

Bagi Agus Joko ini merupakan periode keduanya sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Komisi XI—sebelumnya DPD—menggelar fit and proper test guna mencari satu Anggota BPK untuk mengantikan Agus Joko yang telah berakhir masa jabatannya. Sesuai UU BPK, Agus dapat mencalonkan diri lagi untuk satu periode setelahnya.

Saat ini Agus Joko menjabat sebagai Anggota II BPK yang membidangi antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia, LPS, KPPU, OJK, PT PPA (termasuk pengelolaan aset-aset eks BPPN oleh Kemenkeu), dll. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *