Nasional
Kemenkum Beri Hak Tanggapan Bagi Pemohon Pendaftaran Merek yang Ditolak
JAYAKARTA NEWS – Kementerian Hukum (Kemenkum) memberi hak tanggapan bagi pemohon pendaftaran merek yang ditolak. Pemohon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas usul penolakan dengan menyampaikan alasan dan bukti pendukung agar permohonannya dapat ditinjau kembali.
“Setiap masukan dan pengaduan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan publik, termasuk di bidang merek, semakin transparan, akuntabel, dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pemohon,” ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menkum menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas setiap proses layanan kekayaan intelektual.
Pertanyaan yang diajukan masyarakat berkaitan dengan penolakan pendaftaran merek yang disertai lukisan. Pemohon mempertanyakan apakah frasa yang umum digunakan dapat menjadi dasar penolakan permohonan merek.
Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar menjelaskan, ketika pemeriksaan substantif pemeriksa merek menemukan indikasi tidak dapat didaftarnya suatu permohonan pendaftaran merek atau dapat ditolaknya suatu permohonan pendaftaran merek, pemohon akan menerima surat usulan penolakan.
Namun, lanjut Hermansyah, pemohon juga memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas usul tersebut disertai bukti pendukung.
“Apabila alasan tersebut dinilai tepat dan dapat diterima oleh pemeriksa maupun atasan pemeriksa, maka permohonan dapat diproses kembali untuk diusulkan menjadi pendaftaran merek,” ujar Hermansyah.
Lebih lanjut Hermansyah mengatakan, tanggapan yang diajukan juga harus didukung argumentasi hukum dan bukti yang relevan.
“Misalnya, apabila usul tolak muncul karena adanya persamaan dengan merek yang sebenarnya juga dimiliki oleh pemohon sendiri atau terdapat kondisi lain yang dapat dijelaskan secara hukum, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan lanjutan,” terang Hermansyah.
DJKI, lanjut Hermansyah, terbuka untuk melakukan koreksi apabila tanggapan yang diajukan memang beralasan dan sesuai ketentuan.
Pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis secara resmi dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usul tolak.
Pemberitahuan disampaikan melalui inbox aplikasi permohonan serta email yang digunakan pemohon untuk melakukan pendaftaran.
Jika dalam 30 hari kerja pemohon tidak menyampaikan tanggapan, pemeriksa merek akan langsung menetapkan keputusan bahwa permohonan merek tersebut ditolak secara tetap (Pemberitahuan Penolakan Tetap).
Setelah ditolak tetap, pemohon juga masih dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dalam waktu 90 hari terhitung tanggal surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Pelindungan merek merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga identitas usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Oleh karena itu, kata Hermansyah, pemilik merek perlu memastikan merek yang akan didaftarkan memiliki daya pembeda, tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, serta aktif mengikuti setiap tahapan pemeriksaan.
“Apabila menerima usul penolakan, pemohon sebaiknya segera memanfaatkan haknya untuk mengajukan tanggapan sesuai prosedur yang berlaku agar seluruh alasan dapat dipertimbangkan secara objektif,” jelas Hermansyah. (yog)
