Kabar
Aceh akan Hentikankan Hukuman Cambuk di Depan Publik
PROVINSI Nanggroe Aceh Darussalam akan menghentikan hukuman cambuk di depan publik bagi para pelanggar hukum di wilayah yang menerapkan qonun (perda) yang didasarkan pada syariat Islam.
Provinsi NAD tergolong sebagai wilayah konservatif di Indonesia —satu-satunya tempat di tanah air yang mayoritas warganya Muslim yang mengikuti hukum Islam— yang konsisten dengan hukum Islam.
Semenjak sepekan lalu, 12 April 2018, pemerintah setempat telah memutuskan untuk melaksanakan hukuman badan terhadap pelaku pelanggaran hukum, tidak di depan umum melainkan di belakang tembok penjara. Dengan demikian, hukuman cambuk itu sendiri masih berlaku, hanya tidak dilaksanakan di depan umum. Namun demikian, belum ada keterangan yang jelas mengenai kapan peraturan baru ini akan dilaksanakan.
Selama ini, pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan di depan umum, pada umumnya dilaksanakan di depan masjid. Para terhukum biasanya melanggar soal susila, perjudian dan minum atau menjual minuman keras.
Terhukum biasanya dicampuk hingga seratus kakli. Hukuman ini menjadi berat karena dilakukan di depan umum. Pastinya, banyak masyarakat yang hadir menyaksikan eksekusi hukuman cambuk, mencemooh terhukum.
Sekalipun dimaksudkan hukuman ini membawa efek jera, pada kenyataannya tidak 100% tercapai tujuan tersebut. Tidak salah kalau kemudian kelompok penggiat hak asasi manusia, mengritik hukuman cambuk di depan umum. Kelompok HAM memandang hukuman tersebut sangat kejam. Presiden Joko Widodo tahun lalu juga telah menyerukan diakhirinya hukuman tersebut yang dillaksanakan di depan publik.
“Ini (hukum) adalah untuk meredam protes … untuk meredam Islamophobia,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. “Kami tidak ingin Islamophobia untuk mengganggu urusan luar negeri (Indonesia).”
Sekitar 98 persen dari lima juta penduduk Aceh adalah Muslim, yang tunduk pada hukum agama, termasuk cambukan di depan umum yang mulai dipraktekkan sekitar tahun 2005.
Non-Muslim biasanya dapat memilih apakah menjalani hukuman cambuk di depan umum atau tidak. Tapi tidak jarang, terhukum justru memilih cambuk yang menyakitkan untuk menghindari proses pengadilan yang panjang dan hukuman penjara.
Pada Februari lalu, dua warga Kristen (WNI) dicambuk karena memainkan gim arcade yang dianggap melanggar hukum Islam.
Di bawah aturan baru, hukuman cambuk dengan tongkat rotan tidak dapat direkam lagi –masyarakat yang menyaksikan tidak boleh lagi memfilmkan hukuman itu dengan smartphone, yang selama ini sering menjadi viral di media sosial– hanya jurnalis dan orang dewasa yang dapat menyaksikan hukuman di dalam penjara.
“Jika hukuman cambuk dilakukan di penjara … kami yakin akan ada lebih banyak syariah (hukum Islam) di Aceh,” kata demonstran Tuwanku Muhammad dalam sebuah protes kecil terhadap undang-undang baru di ibukota provinsi Banda Aceh.
“Bahkan sekarang, ada … pelanggaran.” ***