Connect with us

Kabar

Ini Pemicu Terorisme Internasional

Published

on

BERKEMBANGNYA terorisme internasional tidak dapat dilepaskan dari situasi di Timur Tengah dimana terjadi peluruhan nation-state akibat terjadinya situasi failed states (negara gagal), yang kemudian juga berdampak langsung pada situasi di Indonesia.

Pandangan itu disampaikan Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ), Hermawan Sulistyo dalam sebuah seminar bertema perkembangan terorisme dan kontra terorisme yang dilangsungkan, Rabu (10/5/2017) di kampus tersebut.

Menurut Kikiek, demikian sapaan akrabnya, pada sebagian besar terorisme internasional, mulai dari ideologi, jaringan hingga pendanaan.  “Apa yang mulanya disinyalir oleh Ressa dan Gunaratna, kini sudah menjadi keniscayaan,” tandas pendiri lembaga riset Concern tersebut.

Profesor riset di LIPI itu mengungkapkan, semua perkembangan yang terkait dengan masalah tersebut, juga sangat dipengaruhi oleh sains dan  teknologi. Tanpa petunjuk tentang arah kemajuan Iptek, akan sulit untuk memetakan jalan ke depan. Gambaran  yang disajikan oleh Michio Kaku dan Tyson tentang state of the art Iptek masa kini dan proyeksinya dalam satu abad ke depan memang sangat membantu, tetap hanya dalam hal peta kecenderungan yang sangay rentan terhadap anomali perubahan.

Pada sisi lain, tambah Kikiek, Polri yang merupakan instrumen utama  negara  dalam keamanan dan ketertiban umum, masihterseok-seok mengejar ketertinggalan dalam segala bidanhg, mulai dari anggaran dan terutama SDM. Keutamaan hukum (Primacy of law) tetap tidak bisa memberikan rasa keadilan yang didambakan masyarakat, bahkan oleh negara, akibat wajah hukum yang  terjepit.

“Terutama pada kasus-kasus kejahatan yang ekstrim seperti terorisme, bahkan pada kasus-kasus yang payung hukumnya belum memadai seperti ujaran kebencian,” katanya.

Kikiek menambahkan, dalam menatap masa depan, respon Polisi mula-mula harus beranjak pada situasi semasa (kontemporer). Respon semasa ini harus melampaui HAM, yaitu penghormatan dan penghargaan pada hak-hak yang diatur dalam konvenan Ecosoc, yakni hak-hal sipil dan ekonomi yang melampaui isu-isu HAM.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *