Connect with us

Entertainment

Wina Armada: Arti ‘Jasa Ekonomi Kreatif’ Termasuk Perfilman?

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19, Menteri Kesehatan menerbitkan Kepmenkes MK No HK.01.07 – Menkes – 282  – 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Membaca Kepmenkes tersebut, masyarakat perfilman bersorak kegirangan. Dalam pandangan mereka, insan film dapat memulai lagi kegiatan film, seperti syuting dll. Boleh bergerak dan berkarya lagi, sesuatu yang lama dirindukan oleh insan film.

Dan roda perekonomian bakal jalan lagi. Ternyata, harapan yang semula membuncah kembali rada kuncup. Memang kalau diperhatikan secara seksama, ada kalimat ‘jasa ekonomi kreatif’, tapi bias dan artinya tidak jelas.

Yang disebut ‘jasa ekonomi kreatif’, di Kepmenkes adalah jasa berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Meliputi subsektor aplikasi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain interior, desain produk, film animasi video, fotografi, fashion, game, musik, kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, radio dan televisi.

Aktivitas jasa ekonomi kreatif yang banyak melibatkan orang saat proses produksi, adanya pergerakan dan pergantian personel merupakan faktor resiko dalam penerapan jaga jarak yang harus dikendalikan penularan Covid 19 dengan protokol kesehatan yang secara khusus sudah diatur.

“Nah, apakah film sudah diatur dalam ‘jasa ekonomi kreatif’? Ternyata dalam keputusan ini jelas hanya dibatasi pada film animasi video. Apakah di sektor film bioskop, sudah boleh syuting ?” tanya Wina Armada Sukardi, Ketua Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) bidang organisasi.

“Ketika syuting, semua insan film dari pemain, sutradara, juru kamera sampai pekerja di sekelilingnya wajib memakai masker. Dan jaga jarak 2 meter. Lalu, bagaimana hal ini dilakukan dan apakah sudah diatur dalam Kepmenkes?” Imbuh Wina Armada yang juga seorang pengacara ini.

Lebih jauh, Kepmenkes yang sudah diterbitkan bakal menimbulkan debat seru di kalangan insan film : bidang film boleh syuting atau belum atau sudah boleh beraktivitas lagi ? Memang dalam Kepmenkes disebutkan adanya ‘seni pertunjukan’, tetapi ini pun enggak spesifik pada bidang film tercakup di dalamnya.

“Saya mengimbau agar insan film bertanya kepada Menkes, Kepmenkes yang geger beredar tersebut apakah hanya terbatas untuk film animasi video atau film biiskop? Kalau prediksi saya benar yang artinya enggak untuk bidang film bioskop, insan  film harus mendesak Menkes agar segera dikeluarkan Kepmenkes yang baru lagi untuk kegiatan bidang film agar suasana enggak makin kritis,” tegas Wina Armada. Apakah kita harus menunggu keputusan peraturan dari Kemdikbud atau Gugus Tugas? ***pik

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *