Connect with us

Kabar

Wamen P2MI Christina Ajak Kemlu Bersinergi Lindungi Pekerja Migran

Published

on

Christina Aryani Christina, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Foto: dok Humas KP2MI

JAYAKARTA NEWS— Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani terus memperkuat sinergi penyusunan dan penyelesaian berbagai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pelindungan pekerja migran Indonesia di sejumlah negara tujuan penempatan. 

Salah satunya lewat dukungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang menjadi garda terdepan pembahasan berbagai perjanjian dan kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara mitra.

“Kami membutuhkan dukungan dan sinergi yang kuat dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, terkait proses penyusunan dan penyelesaian berbagai MoU yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran Indonesia,” kata Christina usai menerima Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Ricky Suhendar, Rabu (24/6/2026), dilansir Humas KP2MI.

Dalam pertemuan itu, Wamen Christina dan Dirjen Ricky sepakat akan pentingnya keberadaan MoU sebagai landasan kerja sama antarnegara dalam memberikan pelindungan lebih optimal bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Pelindungan AKP Indonesia

Adapun isu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut yaitu rencana penyusunan MoU dengan Pemerintah Tiongkok terkait pelindungan awak kapal perikanan (AKP) Indonesia. 

Menurut Christina, kerja sama tersebut penting mengingat besarnya potensi jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor perikanan di negara tersebut.

“Jika diasumsikan setiap kapal perikanan mempekerjakan dua pekerja migran Indonesia dan terdapat puluhan ribu kapal yang beroperasi, maka jumlah pekerja migran kita yang perlu mendapatkan pelindungan bisa sangat besar. Karena itu, keberadaan payung kerja sama menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Selain Tiongkok, keduanya juga membahas perkembangan sejumlah MoU yang saat ini tengah berproses dengan beberapa negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, termasuk Malaysia, Jepang, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan.

Wamen Christina menambahkan, MoU tidak hanya memberikan kepastian hukum dan mekanisme kerja sama yang lebih jelas antara kedua negara, tapi menjadi instrumen penting memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

“Koordinasi ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai kesepakatan bilateral yang sedang dibahas, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan hak dan pelindungan pekerja migran di luar negeri,” pungkasnya. (*/di)

Advertisement