Connect with us

Kabar

Wakil Sekjen INKAI Arya Bima Yudiantara Dilaporkan Perkara Penggelapan Jabatan dengan Kerugian Rp2 Miliar

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Ketua Komite Penyelamat INKAI Prof Hermawan Sulistyo resmi melaporkan Wakil Sekjen PP INKAI (Institut Karate-Do Indonesia) LM Arya Bima Yudiantara ke Polda Metro Jaya dalam perkara Penggelapan Jabatan. Tercatat kerugian yang dilaporkan terkait perkara tersebut sekitar Rp2 Miliar. Sedang para korbannya, sebagaimana Laporan Hermawan Sulistyo teregistrasi dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Maret 2023, adalah Anggota INKAI Seluruh Indonesia.

“Jabatannya Wakil Sekjen Pengurus Pusat INKAI tapi dalam kasus ini dia Ketua Pelaksana Pembangunan Dojo INKAI. Saya juga baru tahu bahwa nama saya dipakai sebagai Pengawas. Padahal tidak pernah diajak rapat, tidak pernah diberi tahu, tdk pernah dimintakan izin, itu tdk pernah,” ungkap Prof Kikiek, sapaan akrab Hermawan Sulistyo kepada wartawan di Polda Metro Jaya seusai pelaporan, Kamis (9/3/2023).

Dipaparkan Kikiek, Sekretariat PP INKAI dan Honbu Dojo PP INKAI terletak di Jl Jend. Urip Sumoharjo No.17, RT.2/RW.6, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Bagunan itu adalah milik Kodam Jaya. Itu adalah Gedung bersejarah yang tidak boleh diubah tanpa izin pemerintah.

Gedung tersebut, jelas Kikiek, dulunya merupakan rumah dinas merangkap kantor KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat) pertama, yakni, Jenderal Urip Sumoharjo. Sebagai gedung bersejarah itu terkena Ordonansi 22 yang tidak boleh diubah tanpa izin pemerintah. “Tapi yang terjadi adalah ini (gedung) dibangun begitu saja tanpa izin. Tanpa IMB,” tegasnya.

Permasalahan ini, lanjut Kikiek, implikasinya panjang. Bukan sekadar penggelapan Rp2 M. “Itu mungkin tidak ada artinya dibanding aspek-aspek lain yang terkait,” kata Kikiek seraya menambahkan, pihaknya telah melaporkan permasalahan itu kepada Pangdam Jaya.

“Tapi pada kepengurusan yang sekarang itu bukan hanya diubah tapi juga dibangun tanpa izin, tidak ada IMB, tidak membayar PBB. Sementara pembangunannya menggunakan uang anggota seluruh Indonesia baik dari sumbangan wajib hingga donasi-donasi. Kepanitiaan pembangunan telah selesai pada 2020. Tapi pungutan tersebut masih terus sampai hari ini,” papar mantan Sekjen PP Inkai (2014 – 2018) juga Wakil Ketua Umum INKAI (2018-2022).

Seharusnya, tegas Prof Kikiek, setelah kepanitiaan pembangunan selesai pada 2020, harus ada pertanggung jawaban pada Musyawarah Keluarga Besar yang digelar pada Februari 2023 lalu. Namun ternyata dalam laporan pertanggung jawaban keuangan masalah pembangunan Dojo tidak dilaporkan. “ Lalu, uangnya kemana?” Tandas Kikiek.

“Itu sekitar Rp2 miliar. Jumlahnya mungkin tidak besar tetapi dampaknya pada prestasi olah raga karate luar biasa,” ucapnya.

“Itulah yang kita laporkan. Sebagai fakta hukum adalah kasus penyalahgunaan atau penyelewenangan dalam jabatan. Ini untuk memberi pelajaran bagi pengurus yang lain, pengurus berikutnya dan pengurus olahraga pada umumnya agar jangan main-main dengan uang anggota yang diperlakuakn seenaknya, tidak ada pertanggung jawaban,” urainya.

Sejauh ini, lanjut Kikiek, pihaknya baru melaporkan Arya Bima Yudiantara karena sudah ada bukti-bukti hukumnya. “Soal apakah ini akan melebar ke yang lain, kami belum tahu. Lihat nanti saja,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan, apakah juga akan melaporkan Ketua Umum INKAI, Prof Kikiek mengatakan belum tahu. “Yang kami laporkan adalah yang sudah ada buktinya. Soal Ketua INKAI atau pengurus yang lain, ya kita lihat nanti saja. Yang terpenting adalah bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Pengacara Pelapor, Sonny Warsito yang mendampingi Prof Kikiek dalam membuat laporan di Polda Metro Jaya, menjelaskan, pada bulan Februari 2019 Ketua Umum INKAI telah memberikan SK kepada Arya Bima Yudiantara sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Dojo INKAI di INKAI Pusat.

“Yang jadi persoalan buat kita adalah, satu, dari tahun 2020 sampai saat ini tidak ada laporan pertanggung jawaban keuangan. Kedua, kita tidak tahu  peruntukan uang itu untuk apa dan kepada siapa. Itu intinya,” jelas Sonny sembari menambahkan, dalam laporan pengaduan, Prof Kikiek mewakili seluruh anggota INKAI yang merasa dirugikan.

Sonny menyatakan, pihaknya melaporkan pasal 374 yakni penggelapan dalam jabatan. Untuk mendukung laporan tersebut, juga disertakan bukti tentang pertanggung jawaban keuangan pada saat Musyawarah Keluarga Besar (MKB) INKAI pada Februari 2023 lalu. “Dalam laporan pertanggung jawaban saat MKB tidak dicantumkan pembangunan dojo. Selain itu, kita juga menyertakan donasi-donasi dari para donator juga iuran anggota INKAI,” jelasnya.***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *