Connect with us

Kabar

Trending di Twitter, Raisa Menjadi Model Iklan AMDK

Published

on

JAYAKARTA NEWS – “Ka @raisa6690 saya Lilan saya ingin menyampaikan bahwa saat ini sedang marak dibahas bahaya BPA pada kemasan galon isi ulang, ternyata ada iklan Aq*** looh yang menampilkan adegan Ka Raisa sama putrinya yang masih balita. #GalonBPABahayaBagiBalita,” itulah cuitan dari akun @yourmomylilan pada Sabtu (16/1) yang menjadi trending pada hari itu.

Dalam cuitan itu, akun @yourmomylilan sejatinya ingin mengingatkan kepada kita semua, terutama kepada Raisa sebagai bintang iklan pada produk AMDK tersebut di mana AMDK tersebut mengandung BPA. Sementara saat ini sedang gencar pemberitaan tentang bahaya BPA di media – media online. Akun itu mengkhawatirkan masyarakat banyak yang tidak peduli dengan bahaya BPA karena melihat iklan yang dikemas oleh produsen dengan sedemikian rupa.

“Btw ka @raisa6690 mengetahui ngga ya? Ada bahaya zat BPA yang terkandung di galon isi ulang? Semua negara maju eropa dan negara bagian Amerika sudah melarang penggunaan BPA loh ka,” sambung cuitan dari akun @yourmomylila.  

Saat dimintai komentar kepada YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) seputar iklan Raisa pada sebuah produk AMDK, Dr Natalya Kurniawati, peneliti YLKI mengatakan, “Pada dasarnya, air mineral dalam kemasan itu sebenarnya aman-aman saja digunakan apabila memenuhi syarat tertentu seperti syarat dari BPOM nomor registrasinya menyatakan bahwa produk tersebut dinyatakan aman.”

Masih menurutnya, termasuk di sini juga masalah di kemasan. Kemasan saya pernah bahas dimana untuk kemasan itu ada penomoran 1 sampai 7.

Dari bahan terbuat apa dan bisa didaur ulang berapa kali. Nah untuk galon yang tidak aman apabila memiliki nomor kode daur ulang 7. Karena artinya masih mengandung unsur BPA. Kemasan bisphenol A yang dipakai berulang.

Untuk bungkus makanan dan minuman. Setelah mengantongi izin dari BPOM, Kemenkes dan sertifikasi lainnya, halal, yang harus diperhatikan bagaimana treatment setelah di lapangan. Bagaimana perjalanan setelah keluar pabrik? Saat dalam pengangkutan terpapar matahari dan lain sebagainya. 

Sementara, pada AMDK di mana Raisa menjadi bintang iklannya adalah memiliki kode daur ulang 7, di mana YLKI tidak menyarankan untuk memilih produk tersebut.

‘’Untuk masalah endorse atau promosi yang menggunakan publik figur, sesungguhnya sah-sah saja. Itu sudah ada aturannya yang menyatakan endorsment itu masih diperbolehkan. Yang penting sudah mengikuti kaidah-kaidah di etika pariwara. Secara proporsional harus sesuai, apa yang disampaikan dengan apa yang sudah dijalani produk itu. Jadi bukan produk ilegal atau tidak sesuai dengan klaimnya,” ungkapnya.

Seperti yang kita ketahui, saat ini ada isu mengenai usulan pencantuman label peringatan konsumen di kemasan plastik, yang salah satunya adalah produk kemasan galon guna isi ulang air mineral. Peringatan konsumen ini menyampaikan informasi bahwa kemasan plastik BPA berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, karena dapat mengakibatkan gangguan kesehatan di kemudian hari. Maka dari itu sebaiknya dari brand tersebut harus menggunakan label pada kemasanya, dan Badan POM sendiri ada aturan bagaimana mencantumkam informasi pada label kemasan. Jadi apa yang diujikan di Badan POM, bisa dicantumkan di labelnya. Selama artis yang bersangkutan mempromosikan produk sesuai kaidah tersebut apa yang sudah disetujui MUI (Majelis Ulama Indonesia), KEMENKES, Badan POM boleh–boleh saja. (*/tg)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *