Connect with us

Kabar

Soal Kejanggalan Keputusan Hasil Seleksi KPAI, Retno Listyarti akan Lapor Ombudsman

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tahap Akhir Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027 diumumkan melalui IG KPAI_Official pada 15 Maret 2022, yang selanjutnya akan berproses  Fit and Proper Test di Komisi VIII DPR RI.

Namun, Retno Listyarti, salah satu incumbent yang ikut dalam seleksi calon anggota KPAI akan melapor ke Ombudsman RI dan juga mengajukan surat terbuka untuk Pansel  membuka penilaian dan penetapan seleksi tahap akhir calon anggota KPAI, karena  Retno menduga ada potensi pelanggaran hukum dalam pemberian keputusan lulus seleksi KPAI. 

“Saya sebagai salah satu peserta seleksi yang masuk dalam 36 besar tergerak  untuk mengajukan permohonan dibukanya penilaian dalam penentuan hasil seleksi calon anggota KPAI. Hal ini juga sebagai bentuk transparasi dan keterbukaan informasi publik sehingga pemilihan calon anggota KPAI tidak seperti membeli kucing dalam karung. Publik dapat menilai rekam jejak, pengalaman, dan kinerja calon dalam bidang perlindungan anak,” tegas Retno Listyarti sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).

Retno menambahkan, “Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang saya mohonkan dalam surat tersebut sama sekali bukan meminta untuk pembatalan hasil seleksi meski saya menduga ada kejanggalan,” ujarnya.

Dia melakukan hal ini adalah untuk   mendorong  perbaikan sistem rekrutmen yang ada sekarang ini untuk ditata ulang dan harus ada  revisi Perpres No. 61 Tahun 2016. Dengan demikian ke depannya  sistem seleksi menjadi lebih baik lagi.

“Ini demi kepentingan perlindungan anak Indonesia dan memperkuat kerja-kerja KPAI melalui anggota-anggotanya yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Selanjutnya publiklah yang akan menilainya selama lima tahun ke depan,” jelasnya.

Retno mendapat dukungan dan pendampingan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dimana saat ini Retno menjabat sebagai  Dewan Pakar FSGI. Pedoman pertimbangan penentuan lulus peserta calon anggota KPAI menurut FSGI harus mengacu kepada indikator yang terukur yakni; ilmu, pengalaman, sehat jasmani dan rohani yang dapat dinyatakan skor atau angka. Semua unsur penilaian dapat dinyatakan dengan angka sehingga tidak ada unsur yang terlewatkan.

Misal mengukur kompetensi keilmuan tidak cukup ujian tulis dan wawancara tapi psikotest dapat kecerdasan peserta dan kepribadian yang pantas dan tidak pantas menurut psikolog.

“Demikian juga dari unsur sehat jasmani dan rohani bisa dinyatakan dengan angka. Jadi skor perolehan peserta adalah total yang merupakan gabungan seluruh unsur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dituntut Retno dibuka oleh Pansel”, ujar Guntur Ismail, Ketua Dewan Etik FSGI, sekaligus Ketua Tim Advokasi dan Hukum untuk kasus yang dialami Retno Listyarti.

Kejanggalan

1.Surat Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tahap Akhir Tidak Memenuhi Indikator Surat Resmi

Pengumuman lulus peserta calon anggota KPAI 2022-2027 sebanyak 18 orang dari seleksi lanjutan dimana jumlah peserta sebanyak 36 orang diduga kuat dilakukan terburu – buru oleh lembaga resmi negara yang bernama Panitia Seleksi KPAI berkop KPAI, karena belum sempat dituliskan nomor surat, tempat, dan tanggal sehingga menyulitkan pengecekan pencarian jejak bukti surat keluar dari KPAI melalui buku ekspedisi, apabila surat diperlukan di waktu yang akan datang. Hal ini patut diduga sebagai kelalaian administrasi. Surat terlampir.

2.Surat Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tahap Akhir Tidak Mencantumkan Keterwakilan Unsur Sebagaimana Diamanatkan oleh Perpres No. 61/2016

Surat pengumuman lulus seleksi calon anggota KPAI sebanyak 18 orang tersebut juga  tidak mencantumkan keterpilihan yang sesuai dengan unsur atau bidang yang dilamar pelamar didata awal pendaftaran yang mewajibkan melampirkan rekomendasi dari pimpinan lembaga organik asal peserta. 

Hal rekomendasi dan kebutuhan pengisian lowongan pada unsur adalah mengikuti perintah atau amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 pasal 6 yang berbunyi :

“Anggota KPAI terdiri atas unsur: pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha, kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak “.

Pengumuman lulus seleksi calon anggota KPAI oleh lembaga negara berkop KPAI yang tidak  menuliskan nomor, tempat, tanggal surat dan tidak memenuhi harapan kebutuhan informasi publik yang mendambakan Panitia Seleksi menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi amanat pasal 6 Perpres Nomor 61 Tahun 2016 dengan cara memperbaiki pemberian pengumuman yang benar sesuai data administrasi rekapan awal asal-usul calon.

3.Bagi calon anggota KPAI yang 36 besar yang tidak lolos tahap akhir tidak mendapatkan surat pengumuman penetapan hasil seleksi tahap akhir. Jadi hanya  mengetahui pengumuman penetapan hasil seleksi tahap akhir melalui postingan di media social KPAI.

Perbuatan Panitia Seleksi Calon Anggota KPAI yang terburu-buru sehingga belum sempat menuliskan nomor surat keluar, tempat di mana dan tanggal berapa surat pengumuman lulus 18 orang dibuat.

Juga tidak menampilkan tulisan bukti lulus peserta yang sesuai atau berbeda dari unsur atau bidang yang dimohonkan sejak awal melamar mendaftar sebagai peserta maka dengan alasan untuk kepentingan hukum menjunjung tinggi melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 pasal 6 dan pasal 16 yang mengatur standar seleksi calon untuk memenuhi kebutuhan unsur dan proses penjaringan peserta dilakukan secara transparan, profesional, akuntabel, dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan untuk perbaikan sistem seleksi calon anggota KPAI yang akan datang maka Retno Listyarti mengajukan permohonan membuka informasi kepada Pansel tentang dasar pengambilan keputusan penetapan lulus peserta sebanyak 18 dari 36 orang calon anggota KPAI 2022-2027

Kesimpulan

Pertama, mengacu kepada fenomena terkait seleksi calon anggota KPAI, FSGI berhipotesa  mungkin ada proses seleksi yang berbeda dari kehendak peraturan perundang-undangan yang memerlukan pembuktian oleh pihak berwenang, dalam hal ini adalah Ombudsman Republik Indonesia.

Retno Listyarti didampingi oleh Tim Advokasi dan Hukum FSGI akan melakukan pelaporan ke Ombudsman RI pada Senin, 11 April 2022 pukul 11.00 wib.

Kedua, Penyeleksian penjaringan peserta calon anggota KPAI dan pemberian keputusan lulus 18 dari 36 orang seharusnya pengukuran kepantasan calon dari sudut ilmu, pengalaman, sehat jasmani dan rohani, wawancara,dan psikotes yang dapat dinyatakan angka data kuantitatif.

Ada kriteria lulus passing grade dan lulus peringkat per unsur/bidang. Pemberian skor total dari seluruh unsur akan linier dengan rasa adil, logis, rasional dan ilmiah

Ketiga, “FSGI sebagai organisasi berbadan hukum (Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0078767.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Bada Hukum Perkumpulan Federasi Serikat Guru Indonesia) memiliki kepentingan memberikan perlindungan hukum kepada anggota kami yang berpartisipasi sebagai calon anggota KPAI yang merasakan ada perlakuan yang tidak adil melalui proses seleksi KPAI”.***/din

Advertisement