Connect with us

Kabar

Catatan Tercecer dari Tahun Baru Islam 1448 H: Hijrah di Pusaran Rezim Otoritarianisme Kompetitif

Published

on

Oleh Achmad Fachrudin, Dosen Universitas PTIQ Jakarta

Setiap kali Tahun Baru Islam tiba, memori umat Islam hampir selalu kembali pada sebuah peristiwa besar yang mengubah arah sejarah peradaban: hijrah Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 M. Hijrah bukan sekadar perpindahan geografis dari satu kota ke kota lain. Ia merupakan respons terhadap situasi sosial-politik yang menindas, ketika komunitas Muslim menghadapi tekanan dan penganiayaan dari penguasa Mekah.

Di Madinah, Nabi Muhammad dengan umatnya menemukan ruang yang lebih kondusif untuk menjalankan ajaran agama, membangun tatanan sosial yang lebih adil, dan mengembangkan kehidupan bersama yang lebih teratur. Karena arti pentingnya itulah, peristiwa hijrah kemudian dijadikan titik awal penanggalan Kalender Hijriah pada masa Khalifah Umar bin Khattab.

Transformasi makna hijrah

Namun seiring perjalanan waktu, makna hijrah berkembang melampaui konteks historisnya. Hijrah kini sering dimaknai sebagai proses transformasi dari suatu keadaan yang dianggap kurang ideal menuju keadaan yang lebih baik. Dalam pengertian ini, hijrah tidak hanya menyangkut perubahan individu, tetapi juga perubahan sosial. Hijrah bukan sikap pasif yang menunggu keadaan berubah dengan sendirinya.

Sebaliknya, hijrah menuntut ikhtiar aktif, kreatif dan inovatif  dari para pelakunya—baik sebagai individu (muhajir) maupun sebagai kelompok (muhajirin)—untuk menghadirkan perubahan sesuai tantangan zaman dan struktur kekuasaan yang dihadapi. Dalam perspektif ini, hijrah bukan sekadar perpindahan fisik atau perubahan identitas personal, melainkan proses transformasi sosial yang menuntut kesadaran kritis, keberanian moral, dan kemampuan membaca realitas secara tepat.

Di sinilah pertanyaan penting muncul: bagaimana hijrah harus dijalankan ketika berhadapan dengan rezim politik yang berbeda? Strategi transformasi sosial tentu tidak bisa disamakan antara masyarakat yang hidup di bawah rezim otoriter dengan mereka yang berada dalam sistem demokratis. Karakter kekuasaan yang berbeda akan melahirkan peluang, hambatan, sekaligus pilihan-pilihan strategi yang berbeda pula. Oleh karena itu, memahami watak rezim politik menjadi bagian penting dalam merumuskan model hijrah yang relevan dan efektif.

Rezim otoriter dan demokratis

Para ahli mendefinisikan  rezim otoriter merupakan sistem politik yang ditandai oleh konsentrasi kekuasaan pada individu atau kelompok tertentu dengan ruang kompetisi politik yang sangat terbatas. Juan J. Linz mendefinisikan rezim otoriter sebagai sistem dengan pluralisme politik terbatas, tidak adanya mobilisasi politik yang intensif, serta kekuasaan yang dijalankan oleh seorang pemimpin atau kelompok kecil dalam batas yang tidak jelas tetapi dapat diprediksi.

Dalam pandangan Hannah Arendt, bentuk ekstrem dari kekuasaan yang tidak terkontrol dapat berkembang menjadi dominasi total terhadap kehidupan masyarakat. Friedrich A. Hayek juga mengingatkan, pemusatan kekuasaan negara tanpa pembatasan hukum berpotensi mengantarkan masyarakat menuju “jalan menuju perbudakan” (the road to serfdom).  

Sebaliknya, rezim demokratis bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat, perlindungan hak-hak warga negara, serta pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah melalui hukum dan institusi. Dalam tradisi teori politik modern, demokrasi tidak hanya dipahami sebagai mekanisme Pemilu, tetapi juga sebagai sistem yang menjamin akuntabilitas pemerintah, kompetisi politik yang bebas dan adil, serta partisipasi warga negara dalam proses pengambilan keputusan publik.

Selain itu, keberlangsungan demokrasi mensyaratkan adanya supremasi hukum (rule of law), pemisahan kekuasaan, kebebasan sipil, dan perlindungan terhadap hak-hak minoritas guna mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan yang berpotensi mengarah pada otoritarianisme.

Meminjam pandangan Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, serta Amartya Sen, demokrasi tidak dapat bertahan hanya dengan penyelenggaraan Pemilu secara berkala, tetapi memerlukan budaya politik yang menjunjung partisipasi, toleransi, dan kontrol terhadap pemerintah. Termasuk rezim yang menetapkan gaya kepemimpinan otoritarianisme kompetitif.

Rezim  otoritarianisme kompetitif

Di tengah-tengah antara rezim otoriter dan demokratis,  lahir  istilah  rezim otoritarianisme kompetitif.  Rezim otoritarianisme kompetitif menurut Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, Nancy Bermeo dan Yascha Mounk  ditandai dengan seringnya mempertahankan simbol-simbol demokrasi seperti pemilu, parlemen, dan konstitusi, tetapi dalam praktiknya ruang kompetisi politik tidak berjalan setara.

Pada rezim ini, penguasa dapat memanfaatkan sumber daya negara, mengendalikan informasi, dan menciptakan aturan yang menguntungkan kelompok yang sedang berkuasa.  Rezim otoritarianisme kompetitif di abad ke-21 ini tumbuh dari dalam sistem demokrasi itu sendiri. Dalam situasi ini, demokrasi tidak runtuh secara mendadak, melainkan mengalami erosi perlahan melalui pelemahan institusi, penyempitan ruang kebebasan sipil, dan meningkatnya dominasi kelompok penguasa atas proses politik.

Selain itu, rezim otoritarianisme kompetitif  sering kali tidak lagi hadir melalui kudeta militer atau penghapusan konstitusi secara terbuka. Kemunduran demokrasi justru dapat berlangsung secara perlahan melalui pelemahan lembaga pengawasan, pembatasan oposisi, serta penggunaan hukum untuk kepentingan politik penguasa. Itulah sebabnya, pakar sekaliber  Andreas Schedler, Larry Diamond dan Fareed Zakaria memberikan peringatan keras mengenai bahaya demokrasi yang kehilangan ruh kebebasan dan akuntabilitas.

Hijrah Kolaboratif

Hijrah pada hakikatnya memiliki tujuan yang sama dengan dakwah, yakni mendorong transformasi sosial menuju tegaknya nilai-nilai kebenaran, keadilan, kemaslahatan, dan pembebasan manusia dari berbagai bentuk penindasan. Namun, strategi yang ditempuh tidak dapat dilepaskan dari karakter rezim yang dihadapi. Dalam konteks politik tertentu, hijrah bukan sekadar aktivitas keagamaan, melainkan juga upaya membangun kesadaran sosial dan perubahan yang berkelanjutan.

Dalam rezim otoriter, hijrah menuntut pendekatan yang lebih hati-hati, persuasif, dan berbasis moral. Ali Syariati memandang agama sebagai kekuatan yang berpihak kepada kaum tertindas, sementara Fazlur Rahman menekankan pentingnya keadilan sosial dan pembelaan terhadap kemanusiaan. Muhammad Abduh juga mengajarkan bahwa perubahan masyarakat harus ditempuh melalui reformasi pemikiran, pendidikan, dan pencerahan akal sebagai fondasi transformasi yang kokoh.

Sebaliknya, dalam sistem demokratis, ruang hijrah relatif lebih terbuka sehingga dapat dilakukan melalui keterlibatan aktif dalam ruang publik. Hijrah atau dakwah tidak hanya berbentuk ceramah dan pendidikan, tetapi juga penguatan organisasi masyarakat, advokasi hukum, pendidikan politik, serta pengawasan terhadap kekuasaan. Dalam perspektif Bellah, Habermas, Rawls, Gramsci, Freire, dan An-Na’im, agama dapat menjadi kekuatan moral yang memperkuat demokrasi melalui partisipasi warga dan kesadaran masyarakat sipil.

Di tengah rezim otoritarianisme kompetitif, hijrah tidak selalu berarti mengganti rezim, melainkan mengoreksi cara kekuasaan dijalankan agar kembali pada prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan kebebasan warga negara. Karena rezim semacam ini sering ditopang oleh oligarki dan dukungan institusional, diperlukan kolaborasi antara juru dakwah, masyarakat sipil, cendekiawan, dan kelompok strategis lainnya. Pada akhirnya, hijrah merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga demokrasi agar tetap berpihak kepada rakyat, bukan menjadi alat pelanggeng kekuasaan segelintir elite.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement