• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

BPK Sebut Sistem Pencatatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi tak Akurat

BPK Sebut Sistem Pencatatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi tak Akurat

Redaksi by Redaksi
March 30, 2026
in Agribisnis
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Mekanisme pencatatan penyaluran pupuk bersubsidi melalui sistem i-Pubers dan Kartu Tani ternyata belum juga menjamin keakuratan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan banyak kejanggalan. Selisihnya mencapai Rp125 miliar lebih.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 terungkap, hasil pengujian atas transaksi harian pada kios pengecer yang menggunakan mekanisme penebusan melalui sistem i-Pubers menunjukkan masih terdapat transaksi yang tidak didukung ketersediaan stok fisik pupuk dengan total sebesar nilai Rp729.312.815,17..

Jumlah itu terdiri dari sebanyak 37.509 kg atau 37,51 ton Urea dan 88.869 kg atau 88,86 ton NPK, atau seluruhnya 126,37 ton.

Ada tiga wilayah yang ditelurusi Tim pemeriksa masing-masing Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jawa Timur. Di Lampung, misalnya, dari hasil penelusuran dan konfirmasi atas transaksi tidak didukung ketersediaan stok.

BPK menemukan terjadinya pencatatan transaksi ganda, namun pupuk hanya diterima satu kali.

Pada Pengecer TH.Smn, terdeteksi adanya pencatatan transaksi ganda pada tanggal 31 Januari 2024 atas nama Petani M. IE dengan nomor nota STN2S1/80001X (400 kg) dan STN2S1/800021 (400 kg). Meskipun tercatat dua transaksi pada sistem i-Pubers, petani hanya menerima satu kali NPK sebanyak 400 kg,

Selain itu, stok tidak berkurang pada transaksi i-Pubers karena bug pada sistem. Pada pengecer Gapoktan RS terdapat dua transaksi yang berhasil atas nota S0LGC1\U000NA dan S0LGC1\U000N9, namun tidak mengurangi stok dalam sistem.

Pengecer menyatakan bahwa pupuk NPK tersebut telah diterima oleh petani bersamaan dengan kedatangan kiriman dari distributor.

Kondisi serupa terjadi di Kios Pupuk RR Tani. Transaksi pada tanggal 31 Januari 2024 dengan Nota S08681/A00007 tercatat berhasil dan pupuk NPK diterima langsung oleh petani. Namun, pengurangan stok di sistem i-Pubers baru tercatat pada bulan September 2024.

Kedua, Sistem Aplikasi iPubers dan Kartu Tani Belum Terintegrasi. Sistem pencatatan penyaluran pupuk bersubsidi melalui aplikasi i-Pubers dan Kartu Tani belum dilengkapi dengan mekanisme penguncian transaksi berdasarkan ketersediaan stok fisik pupuk di kios pengecer.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyaluran kepada petani tetap dilakukan dan tercatat dalam sistem meskipun stok fisik pupuk tidak tersedia,” ungkap BPK.

Hal ini mencerminkan ketiadaan validasi stok secara real-time dalam sistem, sehingga berpotensi terjadinya transaksi fiktif atau tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Di Kios Gapoktan Byp di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, petani tidak dapat membeli pupuk apabila barang tidak ada. Kios menerima preorder dengan menggunakan Kartu Tani. Petani dapat mengambil pupuk setelah tersedia dan melakukan pembayaran.

“Dalam praktiknya, pengecer menggunakan dana pribadi untuk menyelesaikan transaksi tersebut di sistem,” sebut BPK.

Di Kios TP, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, penyaluran tetap dilakukan meskipun stok aktual pupuk di pengecer tidak tersedia. Hal ini dilakukan karena petani telah melakukan pembayaran lebih dahulu.

Namun, pengecer tidak memiliki catatan atau pengendalian tambahan atas transaksi Kartu Tani yang dilakukan tanpa ada stok.

Akibat kelemahan tersebut, berdasarkan perbandingan antara data penebusan harian pada aplikasi i-Pubers dan Kartu Tani dengan data stok awal dan pengiriman pupuk dari distributor dalam aplikasi Webcommerce (WCM) terjadi selisih yang signifikan antara jumlah pupuk yang tercatat disalurkan dalam sistem dengan ketersediaan fisik pupuk di kios, yaitu sebesar 24.180.562 kg atau 24.180,56 ton dengan nilai selisih subsidi sebesar Rp125.687.789.342,20.

Permasalahan juga ditemukan pada transaksi menggunakan kartu tani, baik secara penuh maupun hybrid dengan i-Pubers. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyatakan bahwa transaksi Kartu Tani hanya dapat dilakukan jika saldo mencukupi.

BPK juga menyebut, belum terintegrasinya sistem stok dengan Kartu Tani dan i-Pubers, terjadi ketidaksesuaian antara waktu transaksi dan waktu aktual penyerahan pupuk dari kios.

Hal ini menyebabkan data transaksi keuangan tidak selalu mencerminkan pergerakan fisik barang, sehingga menyulitkan pencocokan antara catatan keuangan dan stok pupuk di pengecer.

Dalam beberapa kasus, seperti terjadi di Kios TP, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, penyaluran pupuk seolah-olah tetap dilakukan meskipun stok aktual pupuk di pengecer tidak tersedia. Ini dilakukan karena petani telah melakukan pembayaran lebih dahulu.

Selain itu, penebusan secara hybrid menyebabkan tampilan stok i-Pubers seolah-olah menunjukkan ketersediaan pupuk yang tinggi. Sedangkan realisasi stok pada saat itu hanya 100 kg Urea.

“Ketidaksesuaian antara data stok pada aplikasi i-Pubers dan kondisi riil di lapangan berpotensi mendorong pengecer untuk melakukan transaksi tanpa disertai pengeluaran stok fisik pupuk secara nyata dan berisiko membebani anggaran subsidi secara tidak benar,” ungkap BPK. (yog)

Previous Post

Selama Lebaran 2026, 5,31 Juta Pelancong Berwisata ke Jatim

Next Post

Langgar Hak Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

Redaksi

Redaksi

Next Post
Langgar Hak Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

Langgar Hak Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version