Connect with us

Kabar

PSBB Jakarta: Resto Hanya Boleh Layani Pesan-Antar

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Berbagai pengaturan terkait  PSBB Jakarta yang dimulai besok Senin 14 September 2020 disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Di antaranya terkait berbagai pusat kegiatan yang diperkenankan dibuka namun dengan pembatasan tertentu.

Di antaranya adalah pasar dan pusat perbelanjaan yang diizinkan tetap buka namun dengan pembatasan kapasitas pengunjung yakni maksimal 50% yang berada dalam satu lokasi bersamaan.

“Namun restoran, kafe, rumah makan yang berada di dalamnya boleh tetap buka namun hanya bisa melayani pesan-antar bawa pulang. Pengunjung tidak diperkenankan makan di tempat,” tegas Anies dalam konferensi pers di Balaikota, Minggu (13/9/2020).

Hal yang sama juga berlaku pada restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di luar pasar maupun pusat perbelanjaan, diperkenankan tetap beroperasi namun hanya melayani pesan-antar bawa pulang. Pengunjung tidak diperkenankan makan di tempat.

Terkait pasar, menurut Anies, selama tiga bulan terakhir telah terjadi peningkatan kedisiplinan di antara para pedagang pasar. “Dalam masa 3 bulan ini pasar telah menjadi tempat dimana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antar para pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar jika ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup,” ungkap Anies.

Saat ini, ujarnya, justru kita menyaksikan  kasus terbanyak bermunculan  dari perkantoran. “Itu sebabnya dalam PSBB 14 September ini fokus utama kita adalah pembatasan di perkantoran. Di perkantoran pemerintahan kedisiplinan mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan,” tegasnya.

Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. ***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *