Connect with us

Kabar

Program KEK masih sisakan kepiluan warga pemilik lahan

Published

on

KAWASAN  Ekonomi Khusus (KEK) di Tanjung Lesung Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang diresmikan Presiden Joko Widodo, akan menjadi angin segar bagi peningkatan tarap hidup ekonomi masyarakat wilayah tersebut.

Hal itu sejalan dengan  berkembangnya pembangunan wisata, sehingga  akan semakin banyak menarik investasi. Inilah yang didambakan  untuk  kebangkitan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Pandeglang..

Sayangnya, soal pembebasan lahan  yang dilajukan PT. Banten West Java, ada masalah.  Setidaknya ada 23  orang yang mengaku sebagai pemilik syah atas tanah darat/sawah yang berlokasi di Blok 001/Legon Dadap Persil No.28 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang, mengaku tidak pernah menjual lahannya kepada perusahaan tersebut.

“Para pemilik mengaku tanah yang mereka miliki tersebut, belum pernah dijual atau dipindahtangankan kepada manapun termasuk PT. Banten West Java, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan bermeterei cukup yang mereka tandatangani. Mereka para pemilik syah atas tanah tersebut, telah mengirimkan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada pihak PT. Banten West Java, yang isinya agar segera membebaskan tanah milik mereka melalui transaksi jual beli secara syah, namun dari pihak perusahaan jangankan realisasi jawaban atau tanggapan atas somasi tersebut tidak pernah ditanggapi” ungkap Wati Wasitoh Lukman, selaku penerima kuasa dari para pemilik lahan sebanyak 23 orang dan telah di notariskan.

Wati menambahlkan,  para pemilik kesulitan  untuk dapat menggarap tanah miliknya, akibat ulah oknum  Satpam PT. Banten West Java, yang  menyewa lahan mereka kepada penggarap lain di luar penggarap yang ditunjuk oleh para pemilik tanah.

“Saya sudah melakukan konsultasi dan koordinasi baik dengan pihak PT. Banten West Java, maupun dengan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, sebagaimana surat yang saya kirimkan tertanggal 28 April 2016, namun  menemui jalan buntu karena sampai saat ini tidak ada tindak lanjut,” terangnya.

Atas dasar hal-hal tersebut, ia kemudian melayangkan surat kepada Bupati Pandeglang tertanggal 14 Desember 2016, agar Bupati mau memfasilitasi dan memediasi pertemuan antara para pemilik dengan pihak PT. Banten West Java, dengan harapan pembebasan atas tanah yang belum dibayarkan segera terealisasi, juga para pemilik mendapatkan kebebasan untuk menjualnya kepada pihak lain, sehingga program pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bisa berjalan lancar sesuai harapan. Alhasil, dari sejak surat pengaduan di layangkan kepada Bupati Pandeglang, hingga kini sama sekali tidak ada jawaban, bahkan terkesan tidak perduli dengan nasib masyarakat yang terkena dampak pembangunan Kawasan ekonomi khusus.

Menanggapi persoalan diatas, tokoh LSM Kabupaten Pandeglang, Lukman Hakim mengatakan, Pemda Pandeglang sebaiknya jangan bangga dulu dengan program pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK), jika ada segudang persoalan seperti itu di lapangn.

“Harusnya Pemda Pandeglang lebih peka dan langsung turun tangan, agar pembebasan lahan pembangunan KEK bisa ditangani. Apabila hal ini tidak segera ditangani, maka program KEK bisa dikatakan hanya menguntungkan Pemda dan perusahaan saja, sementara masyarakat khususnya para pemilik lahan justru sangat dirugikan, akibat tindakan para oknum yang telah merampas lahan milik warga guna kepentingan pribadi dan sekelompok orang” tandasnya.

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *