Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Prisindo Umumkan 5 Penyanyi Penerima Royalti Terbesar - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Entertainment

Prisindo Umumkan 5 Penyanyi Penerima Royalti Terbesar

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Performers Right Society of Indonesia (Prisindo) mengumumkan distribusi royalti tahunan buat anggotanya (musisi, penyanyi yang punya karya rekam). Prisindo adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)  yang tiap tahun rutin mendistribusikan royalti pada Hari Musik Nasional (HMN) yang jatuh tanggal 9 Maret 2020.

“Royalti didasarkan kepada penjualan lagu dari para musisi (digital dan fisik) yang merupakan anggota Prisindo. Hal ini diperoleh dari ‘performing right’ yaitu hak untuk mengumumkan karyanya ke ranah publik. Bisa di karaoke, hotel, restoran dll yang penggunanya harus bayar royalti kepada penyanyinya,” ujar Ketua Umum Prisindo, Marcell Siahaan.

Sesuai Undang Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014, dibentuk 2 jenis LMK untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing right yaitu royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta. Sedangkan royalti untuk musisi dan produser oleh LMK Hak terkait.

Tahun ini, ada 5 penyanyi penerima royalti terbesar yaitu Via Valen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata. Sementara di kategori Band, penerima royalti adalah Armada, Noah, Ungu, Seventeen dan Naff. Prisindo dirintis oleh artis musik yaitu Kris Biantoro, Koes Hendratmo dan Tamam Hoesein.

Kepengurusan Prisindo periode 2019-2024 adalah : Marcell Siahaan (Ketua), Sari Yok Koeswoyo (Ketua 1), Indra Sinaga (Ketua 2), Chandra Kristanto (Wakil Ketua), Makki Parikesit (Ungu, Sekretaris), Indra Prasta (Rain, Wakil Sekretaris) dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro, Bendahara).

“Prisindo tahun ini yang diketuai oleh musisi muda usia ingin menyebarkan paham perlindungan hak cipta kepada anggota yaitu para penyanyi, pencipta lagu dan produser musik.  Kita juga terus mensosialisasikan hak cipta kepada masyarakat tentang pentingnya hak moral dan hak ekonomi dari para musisi, penyanyi dan pencipta lagu,” tandas Makki Parikesit. (pik)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement