Connect with us

Kabar

PN Denpasar Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank of India

Published

on

PENGADILAN Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/12), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India (dahulu bank Swadesi) terhadap Polda Bali. Hakim tunggal Ketut Suarta ketika membacakan putusannya menyatakan, tindakan Polda Bali menetapkan Ningsih sebagai tersangka kasus tindak pidana Perbankan adalah sah menurut hukum. Karena itu pula, PN Denpasar memerintahkan Polda Bali melanjutkan pemeriksaan berkas perkara tersangka Ningsih.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ningsih sebagaii tersangka mempraperadilankan Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan tidak sah. Patut diduga dalam materi hukum pada praperadilannya ada unsur dengan sengaja mengalihkan isu hukum yaitu masalah SID bank dan faktanya Bukan Materi Pokok yang dilaporkan oleh pihak korban (adanya pengalihan isu hukum ).

Gugatan praperadilan Ningsih ini dinilai aneh dan janggal. Pasalnya, penetapan statusnya sebagai tersangka itu dikarenakan adanya juga putusan atau penetapan dari PN Denpasar beberapa waktu lalu yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan Rita. Dengan demikian, Ningsih diasumsikan memperaperadilankan hasil keputusan praperadilan PN Denpasar, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Masalah ini berawal dari tindakan Rita yang melaporkan Ningsih Suciati ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan Melakukan Tindak Pidana Perbankan, khususnya adanya dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum terkait  tentang tidak adanya ketaatan pada peraturan dalam UU tentang Perbankan dan peraturan BI dan dalam proses Lelang secara keseluruhan diduga telah melanggar  peraturan PMK dan ketentuan UU tentang Hak Tanggungan. Dalam hal ini terkait lelang Villa Kozzy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, Ningsih Suciati sempat ditetapkan statusnya sebagai Tersangka sejak pada 15 Desember 2011. Namun dalam perkembangannya, Polda Bali kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2014 terkait dengan perkara perbankan yang diadukan Rita tersebut.

Menyikapi adanya SP3 itu, Rita kemudian mempraperadilankan Polda Bali ke PN Denpasar dengan No 05/pid pra/2016/PN Dps, sehingga akhirnya turun keputusan atau penetapan dari PN Denpasar tertanggal 29 Maret 2016. Dalam putusannya PN Denpasar menilai penerbitan SP3 tidak sah. Selanjutnya PN Denpasar memerintahkan Polda Bali agar membuka atau  melanjutkan penyidikan  kembali laporan Rita terkait dugaan tindak pidana perbankan dengan dugaan Ningsih Suciati dkk sebagai tersangka. Dalam hal ini, setelah penyidikan ulang Polda Bali kembali memeriksa dan menetapkan Ningsih sebagai tersangka karena adanya putusan praperadilan dari PN Denpasar. Polda Bali juga telah menerbitkan SPDP atas kasus tersebut,dan telah diterbitkan P19 oleh Kejaksaan Tinggi,Bali. Namun ternyata, Ningsih justru mempraperadilankan Polda Bali.

“Pengadilan dengan ini menolak permohonan praperadilan pemohon (Ningsih) secara keseluruhan. Pengadilan menilai tindakan termohon (Polda Bali) yang menetapkan pemohon (Ningsih) sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, sehingga berkas perkaranya harus tetap dilanjutkan,” tegas Ketut Suarta saat membacakan putusannya. Ketut Suarta juga membebani pemohon (Ningsih) untuk membayar biaya perkara gugatan praperadilan ini. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *