Connect with us

Kabar

Indonesia “Darurat Pernikahan Anak”

Published

on

Lenny Nurhayanti Rosalin, Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, dalam acara Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak.

PERNIKAHAN adalah sesuatu ritual sakral yang ada di dalam kehidupan keseharian masyarakat kita. Selain sakral ada romantisme tersendiri sehingga menjadi dambaan setiap insan muda. Memasuki bahtera rumah tangga baru sebaiknya dilaksanakan pada usia matang bagi pria maupun wanita. Sedihnya di negeri masih banyak terjadi pernikahan usia anak-anak, usia yang secara biologis maupun mental sedang berkembang dan labil.

Di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia tertinggi kedua terjadinya kasus pernikahan anak.  Satu tingkat di bawah Kamboja. Bahkan dikatakan Lenny Nurhayanti Rosalin, Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Indonesia menempati posisi ke-7 di dunia. “Kita sudah darurat soal perkawinan anak. Ini bisa berimplikasi luas.  Salah satunya menambah keluarga miskin.”

Kasus pernikahan anak atau sering disebut juga pernikahan dini itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok Jawa Barat dan Banten. Tapi yang tertinggi terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di Pulau Lombok.

“Di sini kawin anak seperti sudah menjadi hal biasa. Ada kesan nikah itu memutus salah satu beban keluarga. Kenyataannya justru menjadi salah satu mata rantai persoalan kemiskinan,” jelas Ketua Bapeda Propinsi NTB Ridwansyah di Taman Budaya NTB pekan lalu pada acara deklarasi ‘Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak’.

Menurut dia gerakan nasional ini harus bersifat masif, komprehensif dan dalam koordinasi yang kuat. Di NTB angka perkawinan usia anak sudah amat mengkhawatirkan. Ada 25,4 persen anak wanita di bawah 16 tahun sudah menikah. Artinya di antara empat anak wanita, satu di antaranya sudah menikah.

Kementerian KP3A membuat strategi khusus mengatasi siatuasi yang disebut Lenny Rosalin sebagai kondisi darurat.  Deputi Menteri itu menegaskan ada lima strategi yang mesti dijalankan secara masif dan bersama-sama antara pemerintah, masyarakat dan swasta.

Langkah pertama diperlukan sosialisasi dan advokasi terhadap anak. Perkuatan keluarga melalui program pendampingan salah satunya dengan mendirikan Pusat Pembelajaran Keluarga di provinsi dan daerah. Diharuskan Wajib Belajar 12 tahun. Membangun daya dukung lingkungan dengan fasilitas bermain dan olahraga. Terakhir jelas Lenny, ada peran kebijakan Kepala Daerah yang berpihak pada perlindungan anak. Misalnya yang digerakan Gubernur NTB melalui penolakan kerja tanpa ijazah SLTA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca Provinsi NTB, Hartina AM mengatakan pihak swasta diharapkan sekali mendukung program ini.  Mereka bisa menolak karyawan anak di bawah 17 tahun. Sebab, banyak kasus yang dilaporkan setelah dilakukan pendataan di perusahaan, banyak terjadi ‘mark up’ usia pada pekerja wanita khususnya. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *