Connect with us

Kabar

Pemerintah Kota Bekasi “Tanggap E-Kinerja”

Published

on

PEMERINTAH Kota Bekasi, dalam hal ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi cepat tanggap atas tuntutan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal penerapan “E-Kinerja”. Terbukti, Pemerintah Kota Bekasi sudah memiliki Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Rancangan Perwal di atas, merupakan kebutuhan untuk menggantikan Peraturan Wali Kota Bekasi 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Perwal 01/2012 dinilai sudah tidak relevan.

Pada saat Peraturan Wali Kota yang baru mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja PNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Wali Kota yang baru, akan berlaku mulai 1 Januari 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M.

PENILAIAN KINERJA

Penilaian kinerja (Perilaku Kerja) adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada 6 (enam) aspek penilaian perilaku kerja:

  1. orientasi pelayanan;
  2. integritas;
  3. komitmen;
  4. disiplin;
  5. kerja sama; dan
  6. Kepemimpinan (hanya untuk Pejabat Eselon II, III, dan IV)

Adapun ketentuan mengenai penilaian perilaku kerja dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP Nomor 46 Tahun 2011). Adapun penilaiannya, dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.

Selain itu, penilaian perilaku kerja harian PNS dilakukan melalui disiplin kehadiran sesuai dengan ketentuan jam kerja. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan perangkat daerah.

Konsekuensi logis dari segera diberlakukannya Perwal baru tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, juga dirancang Perwal pendukungnya. Rancangan Perwal dimaksud adalah Perwal Kota Bekasi tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Demikian dipaparkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M. (Adv)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *