Connect with us

Kabar

Menko Luhut: Pengelolaan Limbah B3 Medis Harus Tuntas Dari Hulu Ke Hilir

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Setiap daerah harus mampu mengolah limbah B3 sendiri dan harus dilakukan secara tuntas.  Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan  saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Solusi Penanganan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) Medis, Senin (23/8/2021). Menko Luhut didampingi Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Linkungan dan Kehutanan Nani Hendiarti, demikian Rilis Kemenko Marves, Rabu (25/8).  

Rakor secara virtual ini diadakan mengingat jumlah sampah B3 medis yang meningkat tajam akibat Pandemi Covid-19. Sumber limbah B3 ini bukan hanya dihasilkan oleh rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), tetapi juga dari tempat isolasi terpusat dan lokasi isolasi mandiri.

Sejauh ini, untuk menangani limbah B3 medis yang tinggi, tengah diupayakan dukungan sarana dan prasarana pengolahannya di daerah prioritas, yaitu wilayah yang memiliki resiko tinggi penularan (zona merah), ibu kota provinsi, dan daerah yang belum memiliki jasa pengelolaan limbah B3. Wilayah dengan tiga kriteria inilah yang memerlukan penguatan dan pendampingan dalam pengelolaan limbah B3 medis melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Lingkungan Hidup Tahun 2021.

Sayangnya, dari 16 provinsi prioritas yang belum memiliki jasa pengolah limbah B3, masih terdapat 7 provinsi yang memiliki gap timbulan B3 medis di atas 2 ton per hari, yaitu di Lampung, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, Sulawesi Utara, dan Papua. Di wilayah-wilayah ini, limbah akan dikirimkan menggunakan jasa transporter menuju lokasi alat pemusnahan limbah B3 medis yang dianggap paling efektif, yaitu insinerator.

“Sedangkan di kota/kabupaten/provinsi lainnya dapat mengoptimalkan jasa pengelolaan limbah lain maupun pabrik semen yang telah menerima surat keputusan untuk pengolahan darurat,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), juga telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka penanganan limbah B3 medis selama masa pandemi. Di lapangan, pengolahan limbah B3 melibatkan rumah sakit, fasyankes, satuan tugas, dan pemerintah daerah.

Menko Luhut mengungkapkan bahwa setiap daerah harus mampu mengolah limbah B3 sendiri. “Saya tegaskan kembali di sini bahwa pengelolaan limbah B3 medis harus dilakukan secara tuntas, mulai dari hulu ke hilir,” ujar Menko Luhut di akhir paparannya. Ia juga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo juga meminta hal ini segera selesai.

Turut hadir dalam rapat, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Cipta Karya PUPR, serta Plt. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes. (*/uli)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *