Kabar
Mendagri Wajibkan Nomenklatur Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri
JAYAKARTA NEWS—Ada tiga unit tugas dari seluruh dunia yang menjadi bagian dari emergency atau keadaan darurat, yaitu aparat keamanan, pemadam kebakaran (Damkar) dan ambulans. Bahkan di beberapa negara seperti di Spanyol, berlaku sistem satu atap.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Prof. HM. Tito Karnavian dlam sambutannya saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-101 digelar di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Minggu (1/3/2020).
Hal penting lainnya, menurut Mendagri, adalah tersedianya aparatur Damkar dan Penyelamatan dari kuantitas maupun kompetensi aparatnya. Secara jumlah hampir seluruh daerah menyatakan masih terdapat kekurangan tenaga Damkar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal penting disampaikan Mendagri Tito adalah, penyelenggara Damkar dan Penyelamatan seharusnya diwadahi oleh perangkat daerah yang mandiri menjadi satu dinas tersendiri.
Bahkan secara tegas dalam PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa penyelenggara Damkar adalah dinas daerah provinsi dan dinas daerah kab/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
“Jadi harusnya dinas tersendiri, tapi di beberapa daerah menjadi sub dinas. Seolah-olah masalah kebakaran adalah masalah biasa. Ketika terjadi kebakaran baru dicari. Jadi posisi Damkar seperti dilupakan tapi dirindukan,” tutur Mendagri.
Oleh karena itu, sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan penanggulangan kebakaran dengan berpedoman pada beberapa peraturan yang ada, Mendagri Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses di Kemenkumham untuk diundangkan.
“Sejalan dengan itu setelah diundangkan nanti saya minta kepada seluruh gubernur bupati dan walikota agar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Dan pembentukan ini saya minta paling lama dalam tempo satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan,” kata Mendagri tuntas.***puspenkemendagri/ebn