Connect with us

Kolom

Media di Bawah Sepatu Lars Oligarki

Published

on

Oleh Achmad Fachrudin
Kaprodi KPI Fakultas Dakwah Institut PTIQ Jakarta
Achmad Fachrudin

Media menurut pakar komunikasi Hafied Changara (2016:137-140) adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak. Sedangkan media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak (penerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio dan televisi.        

Ahli komunikasi Dennis McQuail (1987:1) menyebut, media massa merupakan salah satu sarana untuk pengembangan kebudayaan, bukan hanya budaya dalam pengertian seni dan simbol tetapi juga dalam pengertian pengembangan tatacara, mode, gaya hidup dan norma-norma. Sedangkan Elvinaro media massa merupakan sarana pendidikan bagi khalayaknya (to educate), sebagai sarana informasi (to inform) dan juga menghibur (to entertaining).

Selain itu media menurut Eriyanto, media mempunyai tiga peran. Pertama, media mampu menciptakan isu, membuat sebuah isu lebih menonjol dibandingkan dengan lain. Kekuatan ini dikenal sebagai penentuan agenda oleh media (agenda setting). Kedua, media mempunyai kekuatan dalam membingkai (framing) suatu peristiwa, sebagai akibatnya media bisa memengaruhi pandangan publik atau isu. Kekuatan ini disebut dengan teori pembingkain (framing).  Ketiga media mempunyai kemampuan dalam mengarahkan pandangan publik. Penilaian atau evaluasi atas suatu aspek tertentu yang ditonjolkan oleh media. Di titik ini media mempunyai kekuatan, yakni: mampu memberikan stimulus berupa priming dalam mengaitkan memori dan selanjurnya mengarahkan pandangan publik. (Eriyanto:218:4-4).

Mengenai framing menurut Eriyanto (2002:221), berhubungan erat dengan proses editing (peyuntingan) yang melibatkan semua pekerja di bagian keredaksian. Reporter di lapangan menentukan siapa yang diwawancarainya dan siapa yang tidak, serta pertanyaan apa yang diajukan dan apa yang tidak. Redaktur yang bertugas di desk yang bersangkutan, dengan maupun berkonsulitasi dengan redaktur pelaksana atau redaktur umum, menentukan apakah laporan reporter akan dimuat ataukah tidak, dan mengarang judul apa yang akan diberikan. Petugas layouter-dengan atau tanpa berkonsultasi dengan para redaktur-menentukan apakah teks berita itu perlu diberi aksentuasi oleh suatu foto, karikatur atau bahkan ilustrasi mana yang dipilih.

Oleh karena itu, kata Agus Sudibyo (2002:2-7) untuk mencermati fungsi media memerlukan tiga pendekatan. Yakni: pertama, pendekatan ekonomi-politik (the political economy). Pendekatan ini berpendapat bahwa isi media ditentukan oleh kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik di luar pengelolaan media. Kedua, pendekatan organisasi (organizational aprouch). Pendekatan ini intinya memosisikan pengelola media menentukan kebihakan dan isu media. Ketiga, pendekatan kulturalis (cultural approuch). Pendekatan ini dilihat sebagai mekanisme rumit yang melibatkan faktor internal media (rutinitas organisasi media) sekaligus juga faktor eksternal di luat media, termasuk di dalamnya politik dan kekuasaan.

Dalam mencermati media, ada  dua paradigma yang  berkembang yang bersumber pada bagaimana berita tersebut diproduksi dan bagaimana kedudukan wartawan dan media bersangkutan dalam keseluruhan proses produksi berita. Pertama, paradigma pluralis yang percaya bahwa wartawan dan media adalah entitas yang otonom, dan berita yang dihasilkan haruslah menggambarkan realitas yang terjadi di lapangan. Kedua paradigma kritis, mempertanyakan posisi wartawan dan media dalam keseluruhan struktur sosial dan kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat. Pada akhirnya posisi tersebut mempengaruhi berita, bukan pencerminan dari realitas yang sesungguhnya. (Eriyanto:2009:31-32).

Kolusi dan Persekongkolan

Sebagai instrumen politik atau kekuasaan, menurut McQuail media memiliki kemampuan untuk menarik dan mengarahkan perhatian, membuka pendapat dan anggapan, mempengaruhi pilihan sikap (misalnya dalam hal pemberian suara dan pembelian), memberikan status dan legitimasi, mendefinisikan dan membentuk persepsi. (1987:82).

Dalam hal ini, peran ideologi sangat berpengaruh dalam media. Berita diproduksi dari ideologi dominan tertentu yang berasal tidak hanya dalam arti ide-ide besar, tetapi juga bisa bermakna politik penandaan dan pemaknaan. Sementara Gramsci mengemukakan bahwa hubungan pemilik modal dan pekerja yang dalam konteks media massa antara wartawan dan pemilik industri media merupakan hubungan yang bersifat hegemonik. Melalui hubungan hegemonik ini, pemilik media melakukan kontrol atas produksi berita yang dijalakan oleh media agar tetap memberikan kepastian bagi ideologi dan kepentingan kapitalnya. (Ahmad Muttaqin:2011).  

Bahkan tidak jarang menurut ahli komunikasi pemasaran politik Firmanzah, kolusi antara partai politik dengan media massa  dapat memutarkan fakta yang sesungguhnya. Padahal informasi inilah yang dicoba dicerna oleh masyarakat. Konsekwensinya, masyarakat semakin jauh dari kondsi rilnya. Selain itu, kemungkinan perang media untuk mendominasi iklan dan pemberitaan juga tidak tertutup. Masing-masing pihak berusaha untuk memasukkan doktrin-doktrin mereka ke benak masyarakat. Kompetisi yang tinggi ini sangat memungkinkan bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari memutarbalikkan fakta. Akibatnya, berita dan inforomasi tidak diberikan dalam bentuk aslinya, melainkan telah disesuikan berdasarkan kepentingan partai politik tertentu.

Ditambahkan Firmanzah, persengkolan mungkin terjadi antara politikus dengan pengusaha. Pengusaha memberikan dana besar untuk membuat sebuah kelompok ini berkuasa. Mereka ‘membalas jasa’ si pengusaha, dengan memberikan fasilitas-fasilitas yang berbau kolusi. Inilah deviasi yang sangat mencolok di negara-negara berkembang, bahkan terjadi juga di negara-negara maju. Belakangan ini telah menjadi trend masuknya para pengusaha di dunia politik, termasuk di Indonesia sendiri, sehingga timbul bahaya terjadinya oligarki yang telah dikecam sejak lama.

Robert Mitchel dalam bukunya “Political Parties, a Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy” menyebut kemunculan oligarki merupakan konsekwensi dari proses yang terjadi dalam suatu organisasi, termasuk partai politik.  Makin besar organisasi atau partai politik tersebut, kecendrungan mengarah kepada oligarki tidak dapat dihindarkan. Hal itu sudah menjadi “hukum besi oligarki”.

Di Indonesia, ungkap Jeffry A. Winters (2011:19), paska tumbangnya regim Orde Baru, oligarki bukan tidak pernah kembali, tapi tidak pernah pergi dan belum berhasil dijinakkan. Ketika akhirnya rezim tersebut runtuh dan terbentuk demokrasi, semua oligark dan elit masih bercokol. Hampir tak seorangpun diantara mereka jatuh bersama Soeharto kecuali satu atau dua yang yang berada dekat dengannya hingga akhir kekuasaannya. Oligarki bertahan melalui proses transisi dan adaptasi. Mereka (oligark) bukan hanya melakukannya dengan relatif mudah, melainkan juga menempati posisi yang lebih baik ketimbang siapapun dalam merebut dan mendominasi politik elektoral Indonesia yang dikendalikan uang.

Alih-alih tercerai berai, menurut J. Danang Widoyoko (2013:6), oligarki lama mampu mengonsolidasi diri. Bila dulu pada masa Orde Baru penguasaan atas sumber daya publik dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan ditandai dengan banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka kini penguasaan sumber daya publik dilakukan dengan cara-cara yang demokratis, tanpa kekerasan dan dengan cara yang tidak melanggar hukum.

Para oligark (pelaku), menurut Jeffry A. Winters (Prisma, Vol. 33, 2014, hal 19), demikian leluasa memainkan aksi dan misinya karena memiliki uang, kekaisaran media, jaringan dan posisi penting di lingkungan elit Parpol (Parpol) yang memungkinkannya mendominasi sistem demokratis baru dan menjalan­kan berbagai strategi pembangunan kekayaan di luar panggung politik. Untuk memperebutkan jabatan (atau bagi etnis Tionghoa, oligarki harus menebar uang dalam jumlah sangat besar, terkadang sampai ke tingkat desa.  Yang termanifestasi oleh sekelompok elit, yakni: birokrat (legislatif, eksekutif maupun yudikatif), modal (kapitalisme), Parpol (Parpol), dan primordialisme (agama, suku dan etnis).

Dampaknya, menurut analisis Chomsky (2000) sebagaimana dikutip Hen Henry Subiakto dan Rachmah Ida (2012:82), adanya konspirasi para elit yang melakukan kontrol pemberitaan dan informasi. Dengan menggunakan istilah “Manufacturing Consent”, tokoh kritis ini melihat media menjadi alat kepentingan politik, ekonomi, militer, dan kultur kalangan ekslusif. Menurutnya, para get keeper media menjadi pion untuk mencari keuntungan. Dengan kata lain, atas nama kepentingan bisnis, para pejabat mengatur pemberitaan sesuai keinginan mereka. Adapun atas nama pertumbuhan ekonomi, para pebisnis dan pedagang melakukan hal yang sama.

Pemutarbalikan Fakta

Dalam situasi dimana media banyak yang terjebak kepada kepentingan politik dan pemilik modal dan lebih luas lagi kaum oligarki, isi media dipastikan sulit melepaskan diri dari agenda setting, framing dan priming yang dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan. Dengan cara antara lain melalui hegemonisasi sumber-sumber pemberitaan, seleksi dan pembatasan terhadap nara sumber untuk bisa tampil di televisi atau media mainstream, pemutarbalikkan opini dengan fakta, pengaburan antara berita dengan informasi, dan sebagainya.

Hal ini berakibat, isi media belum tentu mencerminkan realitas yang sesungguhnya,  melainkan mengkonstruksikan realitas. Isi media adalah hasil para pekerja media merekonstruksikan berbagai realitas yang dipilihnya, diantaranya realitas politik yang seringkali menggunakan bahasa sebagai bahan baku guna memproduksi berita. Tetapi, bagi media, bahasa bukan sekadar alat komunikasi untuk menyampaikan fakta, informasi atau opini, namun juga menentukan gambaran atau citra tertentu yang hendak ditanamkan kepada khalayak. (Alex Sobur:2002, hal 88-89).

Realitas yang ditampilkan media menurut Gun Gun Heryanto (2010:251) adalah realitas yang sudah diseleksi atau sering orang menyebut sebagai realitas tangan kedua (secondhand realty). Sementara kegiatan produksi berita, menurut Ishadi SK (2014:2).  telah mengonstruksi realitas daripada sekadar menggambarkan sebuah realitas.  Dalam keadaan dimana media ditentukan oleh the logic of accumulation and ecxlusion, ungkap Gun Gun Heryanto lagi,  apapun programnya selama menghasilkan uang akan dianggap sebagai sesuatu yang “alami, wajar dan dan sudah seharusnya demikian” Dunia televisi kita misalnya, hingga penghujung tahun ini masing mengusung berbagai femomena ketidakpatutan yang diproduksi secara massal.

Dalam pandangan Firmanzah, berita dan informasi yang dibaca oleh masyarakat boleh jadi tidak mencerminkan keadaan aktual. Media massa dalam hal ini berpotensi sebagai alat propaganda dan manipulasi melalui pemberitaan yang sama sekali tidak mencerminkan kondisi aktual. Dengan kata lain, informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat menyesatkan dan menjauhkan masyarakat dari ini permasalahan sebenarnya.

Fungsi Dewan Pers

Padahal Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menegaskan, wartawan bukan bagian dari tim sukses (timses) atau permainan politik dalam Pilkada dan Pilpres. Wartawan seharusnya jadi wasit. Selain itu Dewan Pers juga meminta kepada petinggi partai politik yang memiliki media, baik TV maupun yang lain untuk tak mempengaruhi independensi wartawan di ruang redaksi. Jika itu terjadi, berarti telah melakukan pelanggaran hukum dan etika jika itu terjadi.

Jauh sebelumnya, Dewan Pers Indonesia telah menerbitkan kode etik jurnalistik yang berisi 11 pasal.  Diantaranya dengan tegas mengatur: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk; wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;  wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul; wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Meskipun pengaturannya sudah cukup jelas dan Ketua Dewan Pers  sudah mengancam dengan  tegas, namun kecendrungan media atau jurnalis terkoptasi atau bahkan di bawah lars dengan oligarki sangat tinggi dan sulit dihindari. Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran media dan wartawan partisan dan tidak berimbang dalam pemberitaannya, khususnya televisi swasta nasional jarang terdengar. Paling banter teguran lisan, yang di belakang hari acapkali dilanggar kembali.  

Dengan realitas media, jurnalis dan isi media seperti ini—sekalipun tidak bisa dipukul rata—jangan heran dan disalahkan jika konsumen media mainstream (media lama) bermigrasi atau tumpah ruah untuk secara mentah-mentah  mengonsumsi ke media non mainstream atau baru khususnya Media Sosial. Padahal opini atau  informasi di Media Sosial  belum tentu telah  terverifikasi dan akurat. Bahkan bisa saja tak lebih sampah informasi yang telah dipelintir dan penuh dengan jebakan penyesatan. (*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *