Kabar
Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI Minta Pengawasan Ketat Lembaga Pengasuhan dan Pesantren
JAYAKARTA NEWS— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di lembaga pengasuhan alternatif berbasis keagamaan yang dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan serta kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius karena sejumlah kasus serupa terus bermunculan di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, mengatakan pola kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pengasuhan dan pendidikan berasrama umumnya melibatkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan anak korban.
“Pelaku memanfaatkan posisi sebagai pengasuh, pendidik, pemimpin lembaga, atau figur yang dihormati untuk membangun kontrol, memperoleh kepercayaan, dan mengeksploitasi anak dalam lingkungan tertutup yang minim pengawasan,” ujar Dian dalam siaran pers KPAI di Jakarta, Jumat (29/5/2026), dilansir InfoPublik.
Menurut KPAI, sejumlah kasus yang mencuat antara lain dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan anak di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng sejak Februari 2026.
Selain itu, terdapat dugaan TPKS di sebuah pondok pesantren di Pati yang diduga dilakukan pengasuh terhadap puluhan santriwati sejak 2020, serta kasus serupa di kawasan Ciawi, Ponorogo, Wonogiri, dan Pekalongan.
Dian menjelaskan, kondisi ketergantungan anak terhadap pengasuh membuat korban kerap takut melapor, mengalami tekanan psikologis, bahkan kesulitan mengenali bahwa dirinya menjadi korban kekerasan.
Dalam banyak kasus, pelaku juga menggunakan legitimasi moral, sosial, hingga narasi keagamaan untuk memanipulasi korban dan menutupi tindak kekerasan yang dilakukan. KPAI menilai praktik manipulatif berkedok pengasuhan dan pendidikan sering dilakukan melalui pendekatan emosional untuk membangun kedekatan dan kepercayaan anak korban.
Situasi tersebut membuat korban menurunkan kewaspadaan dan berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi seksual yang berlangsung berulang dalam waktu lama. Selain itu, keterbatasan pemahaman anak mengenai kesehatan reproduksi, otonomi tubuh, serta budaya menghormati guru dan pengasuh turut menjadi faktor yang sering dimanfaatkan pelaku.
Dalam sejumlah kasus, korban juga mengalami tekanan emosional berupa ancaman dipulangkan ke rumah atau dihentikan bantuan pendidikan apabila menolak perintah pelaku.
Padahal, banyak anak berada di lembaga tersebut untuk menempuh pendidikan agama sekaligus membantu meringankan beban ekonomi keluarga. “Kondisi itu membuat korban memilih diam dan tidak berani melapor kepada orang tua maupun pihak lain,” tambahnya.
KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat mitigasi risiko melalui penguatan regulasi, audit, dan pengawasan berkala terhadap seluruh lembaga pengasuhan alternatif maupun lembaga pendidikan berasrama.
Selain itu, KPAI menekankan pentingnya penerapan standar perlindungan anak secara ketat, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, ramah anak, dan mudah diakses.
KPAI juga menegaskan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, mencakup rehabilitasi medis dan psikologis, pendampingan hukum dan sosial, serta jaminan keberlanjutan pendidikan bagi anak korban. (*/di)
