Connect with us

Kabar

Mahfud MD: Kuncinya Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Published

on

JAYAKARTA NEWS—  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD menegaskan, tingkat kerawanan penularan Covid-19 itu bukan ditentukan apakah daerah tersebut melaksanakan Pilkada atau tidak, tetapi pada kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, menurut Mahfud, kuncinya adalah penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Moh. Mahfud MD pada Jum’at (02/10/2020) saat Kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta.

Pada kesempatan itu ia juga menyinggung soal pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Kota Tegal, yang notabene bukan daerah yang melaksanakan Pilkada. Untuk itu, Mahfud telah menginstruksikan kepada TNI, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 melalui 3 strategi atau pendekatan.

“Pertama mitigatif atau preventif cegah. Yang kedua persuasif. Jika sudah diberitahu secara baik-baik, tidak usah ribut, selesai ya selesai. Tapi kalau diperlukan harus ada tindakan represif, artinya penegakkan hukum yang sifatnya ultimum remedium.”

“Saya katakan kepada Polri, TNI, Satpol PP dan aparat penegak hukum, sekali kita lembek, sekali kita kalah terhadap pelanggaran, akan terjadi pelanggaran berikutnya dan di tempat lain berikutnya, sehingga masalah ini tetap harus tegas, disiplin protokol kesehatan,” tegas Mahfud.

Ia menilai pelaksanaan kampanye dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada minggu pertama berjalan sudah cukup baik. Meski diakui masih terjadi pelanggaran, jumlahnya dinilai tidak terlalu signifikan.

“Misalnya tidak signifikan itu seharusnya yang hadir 50 ternyata 53 orang, atau ada yang 50 (orang), (tapi) jaga jaraknya di bagian tertentu tidak tertib, ada yang lupa pakai masker, sebagian pakai. Ada (pelanggaran) di 53 (daerah) terjadi, di 53 dari 309 daerah kabupaten dan kota, jadi kira-kira 15% dan itu kecil-kecil, tidak menimbulkan kegaduhan,” jelasnya. ***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *