Connect with us

Kabar

Komisioner KPAI Retno: Orangtua Bingung Pahami Juknis PPDB, Penyebaran Sekolah tidak Merata

Published

on

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti–foto instagram retno

JAYAKARTA NEWS— Kekisruhan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) sistem zonasi tahun 2019, menjadi sorotan berbagai pihak. Bahkan Presiden Joko Widodo pun akhirnya turun tangan memberikan arahan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang akhirnya membuahkan penambahan kuota PPDB menjadi paling banyak 15% dari kuota jalur prestasi yang semula paling banyak 5%.

Sementara itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus bekerja melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan  PPDB di daerah-daerah termasuk menerima pengaduan para orangtua terkait PPDB.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, KPAI  telah membentuk tim pengawasan PPDB yang sudah melakukan pengawasan langsung dengan mewawancarai sekolah, petugas pendaftaran, orangtua dan calon peserta didik baru. Pengawasan dilakukan di beberapa daerah dan langsung ke sekolah, diantaranya : Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, DKI Jakarta dan lain-lain. 

Suasana pendaftaran PPDB 2019 di SMPN 52 Jakarta Timur—foto instagram retno

Hasil pengawasan akan dianalisis untuk kepentingan advokasi kebijakan PPDB ke depannya agar lebih baik. Namun, untuk sementara hasil pengawasan langsung menunjukkan bahwa para orangtua calon peserta didik mengaku tidak pernah menerima sosialisasi dan kalau pun menerima sosialisasi PPDB 2019 sangat minim informasinya, sehingga menimbulkan kebingungan para orangtua.

Posko pengaduan PPDB KPAI mulai dibuka sejak 19 Juni 2019 dan akan dibuka hingga PPDB berakhir, mengingat mulainya PPDB tidak serentak, ada yang sudah mulai pertengahan Juni dan ada yang baru dimulai awal juli 2019, maka posko pengaduan PPDB  KPAI menerima pengaduan  hingga 12 Juli 2019.  

Dari tanggal 19-22 Juni 2019, KPAI sudah menerima 19 pengaduan masyarakat melalui pengaduan online  yang berasal dari berbagai daerah, seperti, JAWA TIMUR : Kab. Kediri, Kab. Mojokerto, Kota Surabaya, Madiun, Kab. Jember, KAB. Gresik, kab. Blitar, Kota Blitar dan kota Malang; BANTEN : Kota  Tangerang Selatan ; JAWA BARAT : Kota Bandung, Kota Bekasi, Cikarang  Utara;  JAWA TENGAH : Kota Solo; dan NTT : Kota Kupang.

Pengaduan yang diterima meliputi PPDB SMPN sebanyak 9 pengaduan dan PPDB SMAN sebanyak 10 pengaduan. Adapun masalah-masalah yang diadukan adalah sebagai berikut :

1.        Tidak  pernah menerima sosialisasi PPDB SMPN dan SMAN  dengan sistem zonasi (Kediri dan Mojokerto)

2.        Penolakan kebijakan PPDB sistem zonasi, pengaduan PPDB  SMAN di Jawa Timur sempat dihentikan sementara (kota Surabaya)

3.        Tidak paham kebijakan dan juknis PPDB SMPN  sistem zonasi  dari pengadu (kab. Gresik)

4.        Juknis  PPDN SMPN sistem zonasi di anggap kaku (kota Bekasi)

5.        SMAN  belum merata  penyebarannya di Jember, misalnya kecamatan Bangsaldari, tempat domisili pengadu, tidak ada SMA Negeri. Akibatnya pengadu tidak bisa mengakses sekolah negeri (Jember)

6.        Kuota zonasi murni PPDB yang seharusnya 90%  diubah menjadi 50% di SMAN (Kabupaten Madiun)

7.        Jarak rumah tidak terverifikasi dengan tepat untuk PPDB SMAN (Cikarang Utara)

8.        Permasalahan pada jalur Kombinasi dalam PPDB SMPN  (kota Bandung) dan Jalur afirmasi dalam PPDB SMAN (Kediri)

9.        Tidak ada zona irisan antara Karanganyar dengan kota Solo, SMP negeri terdekat berjarak 10 km, Kartu Keluarga dianggap luar kota, jadi anak pengadu terancam tidak dapat diterima di SMPN (Kota Solo)

10.      Pengadu berdomisili di kecamatan Sukun, namun SMAN terdekat di kecamatan Klojen yang berjarak 2.5 KM dan 2.9 KM, akibat penyebaran SMAN tidak merata, maka anak pengadu tidak diterima di sekolah negeri terdekat (Kota Malang)

11.      Masalah Zona ber-irisan dalam PPDB SMAN tidak diterima di sekolah pilihan meski jarak rumah ke kedua pilihan sekolah tersebut hanya 600 meter dan 1185 meter (Mojokerto)

12.      Pengadu dari Jakarta dan ingin melanjutkan SMAN di kota Kupang, tapi terkendala oleh pindah domisili yang belum diurus (Kota Kupang)

13.      Dugaan tidak transparannya PPDB SMAN  (Tangerang Selatan)

14.      Masalah perpindahan domisili dan Kartu Keluarga sehingga anak pengadu tidak bisa mengakses SMPN terdekat dari rumahnya yang sekarang (Bekasi Utara ke Bekasi Selatan)

15.      Dinas Pendidikan kota Bekasi menambah jumlah rombongan belajar (rombel) PPDB SMPN dari maksimal 32 menjadi maksimal 36 siswa, masyarakat khawatir 4 siswa lain ditiap kelas tidak bisa masuk dapodik (Kota Bekasi)

16.      Pengelola sekolah swasta khawatir tidak kebagian siswa karena pemerintah tahun 2019 membangun atau membuka sekolah baru yaitu SMPN sebanyak 7 sekolah yaitu SMP 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan 56 (Kota Bekasi)

Sehubungan dengan pengaduan tersebut, jelas Retno,  tim pengawasan PPDB KPAI akan melakukan proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi, serta pihak sekolah jika diperlukan.  Proses pelaksanaan PPDB masih panjang, karena banyak wilayah baru memulai PPDB pada 1 – 10 Juli 2019. KPAI akan terus  melakukan pengawasan dan juga menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB 2019.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *