Connect with us

Kabar

Kejaksaan Agung Pastikan tak Banding, Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Harapan sebagian orang agar Kejaksaan Agung tidak melakukan banding atas putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau ‘Bharada E’, mantan ajudan Ferdy Sambo yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terkabul setelah Kejaksaan Agung mengumumkan tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Pernyataan tidak akan banding itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PINDUM) Fadil Zumhana dalam konferensi pers Kamis (16/2/2023) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dengan tidak bandingnya Kejaksaan Agung maka putusan hukuman Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan telah Incrah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Fadil menjelaskan ada sejumlah poin yang membuat Kejaksaan Agung tidak melakukan banding. Alasan paling kuat adalah Richard Eliezer telah menerima maaf dari keluarga Yosua.

“Pemberian maaf keluarga Yosua kepada Richard merupakan alasan paling kuat. Juga, mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat,” papar Fadil.

Richard juga dinilai berani membongkar fakta kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kasusnya sulit terungkap.

Sementara terkait putusan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Chandrawathi yang divonis 20 tahun, Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara serta Ricky Rizal Wibowo yang divonis 13 tahun penjara, pihak Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukumnya. ***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *