Kejaksaan Agung Pastikan tak Banding, Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap

JAYAKARTA NEWS— Harapan sebagian orang agar Kejaksaan Agung tidak melakukan banding atas putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau ‘Bharada E’, mantan ajudan Ferdy Sambo yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terkabul setelah Kejaksaan Agung mengumumkan tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Pernyataan tidak akan banding itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PINDUM) Fadil Zumhana dalam konferensi pers Kamis (16/2/2023) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dengan tidak bandingnya Kejaksaan Agung maka putusan hukuman Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan telah Incrah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Fadil menjelaskan ada sejumlah poin yang membuat Kejaksaan Agung tidak melakukan banding. Alasan paling kuat adalah Richard Eliezer telah menerima maaf dari keluarga Yosua.

“Pemberian maaf keluarga Yosua kepada Richard merupakan alasan paling kuat. Juga, mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat,” papar Fadil.

Richard juga dinilai berani membongkar fakta kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kasusnya sulit terungkap.

Sementara terkait putusan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Chandrawathi yang divonis 20 tahun, Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara serta Ricky Rizal Wibowo yang divonis 13 tahun penjara, pihak Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukumnya. ***din

Ini Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Putusan Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

JAYAKARTA NEWS— Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sekarang ‘bola’ ada di tangan pihak Kejaksaan yang sebelumnya telah menuntut 12 tahun penjara. Jika Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan maka vonis hakim 1 tahun 6 bulan berkekuatan hukum tetap.

Namun jika Jaksa tidak menerima dan mengajukan banding maka perkara ini masih tetap berjalan dan menunggu putusan lebih lanjut dari pengadilan tinggi.

Menanggapi pertanyaan apakah Jaksa akan menerima putusan hakim tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum dr Ketut Sumedana menyatakan, Kejaksaan Agung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pihak Kejaksaan Agung, lanjut Ketut, akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” papar Kapuspen Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023), melalui keterangan tertulisnya.***din

Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Richard Eliezer Sontak Menangis di Depan Hakim

JAYAKARTA NEWS— Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E langsung menangis begitu mendengar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusan dirinya dihukum 1 tahun 6 bulan. Sejenak ia sempat menutup wajahnya dan berusaha sekuat tenaga menahan tangisnya. Meski berharap, namun dia sungguh tak menyangka akan mendapat pengurangan hukuman yang cukup banyak jika dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Seusai mendengar putusan, ketika hakim memerintahkan dirinya kembali ke tempat, ia pun langsung duduk dan berdoa mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.

Rabu (15/2/2023) menjadi hari yang bersejarah bukan hanya untuk Richard dan keluarganya tapi juga untuk system hukum sendiri ketika peran justice collaboration diapresiasi dengan baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

Hal yang sangat meringankan hukuman Richard Eliezer adalah telah membuat terang benderang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang awalnya ‘gelap gulita’. Ia juga konsisten dengan keterangannya sejak awal persidangan sampai selesai.

Richard Eliezer juga sempat menangis ketika Hakim Wahyu membacakan hal yang memberatkan bagi Richard yakni hubungan pertemanan yang begitu dekat namun tidak dihargai oleh terdakwa.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan ini, Bharada E dinilai mendapat keuntungan setelah ditetapkan sebagai justice collaborator terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuh Hakim Wahyu.

Pengunjung sidang yang menyaksikan ruang sidang maupun menyaksikan melalui layar televisi yang disediakan PN Jaksel di luar sidang berteriak histeris dengan putusan hakim tersebut.

Sorak sorai menggema di ruang sidang dan juga di luar sidang seolah menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis jauh lebih rendah di bawah tuntutan jaksa.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.***din