Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Ini 9 Poin Pertimbangannya

JAYAKARTA NEWS— Bharada Richard Eliezer secara resmi masih dapat menjadi anggota Polri. Hasil itu diperoleh setelah ia menjalani sidang etik profesi yang berlangsung sekitar tujuh jam pada hari ini, Rabu (22/2/2023).

“Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).

Dikutip dari polri.go.id, ada sembilan poin yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan sidang:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Meski begitu, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika. “Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela dan pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Brigjen Pol Ramadhan.

“Dan memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” tutup Brigjen Pol Ramadhan.***

Kejaksaan Agung Pastikan tak Banding, Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap

JAYAKARTA NEWS— Harapan sebagian orang agar Kejaksaan Agung tidak melakukan banding atas putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau ‘Bharada E’, mantan ajudan Ferdy Sambo yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terkabul setelah Kejaksaan Agung mengumumkan tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Pernyataan tidak akan banding itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PINDUM) Fadil Zumhana dalam konferensi pers Kamis (16/2/2023) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dengan tidak bandingnya Kejaksaan Agung maka putusan hukuman Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan telah Incrah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Fadil menjelaskan ada sejumlah poin yang membuat Kejaksaan Agung tidak melakukan banding. Alasan paling kuat adalah Richard Eliezer telah menerima maaf dari keluarga Yosua.

“Pemberian maaf keluarga Yosua kepada Richard merupakan alasan paling kuat. Juga, mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat,” papar Fadil.

Richard juga dinilai berani membongkar fakta kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kasusnya sulit terungkap.

Sementara terkait putusan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Chandrawathi yang divonis 20 tahun, Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara serta Ricky Rizal Wibowo yang divonis 13 tahun penjara, pihak Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukumnya. ***din

Ini Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Putusan Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

JAYAKARTA NEWS— Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sekarang ‘bola’ ada di tangan pihak Kejaksaan yang sebelumnya telah menuntut 12 tahun penjara. Jika Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan maka vonis hakim 1 tahun 6 bulan berkekuatan hukum tetap.

Namun jika Jaksa tidak menerima dan mengajukan banding maka perkara ini masih tetap berjalan dan menunggu putusan lebih lanjut dari pengadilan tinggi.

Menanggapi pertanyaan apakah Jaksa akan menerima putusan hakim tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum dr Ketut Sumedana menyatakan, Kejaksaan Agung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pihak Kejaksaan Agung, lanjut Ketut, akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” papar Kapuspen Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023), melalui keterangan tertulisnya.***din

Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Richard Eliezer Sontak Menangis di Depan Hakim

JAYAKARTA NEWS— Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E langsung menangis begitu mendengar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusan dirinya dihukum 1 tahun 6 bulan. Sejenak ia sempat menutup wajahnya dan berusaha sekuat tenaga menahan tangisnya. Meski berharap, namun dia sungguh tak menyangka akan mendapat pengurangan hukuman yang cukup banyak jika dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Seusai mendengar putusan, ketika hakim memerintahkan dirinya kembali ke tempat, ia pun langsung duduk dan berdoa mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.

Rabu (15/2/2023) menjadi hari yang bersejarah bukan hanya untuk Richard dan keluarganya tapi juga untuk system hukum sendiri ketika peran justice collaboration diapresiasi dengan baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

Hal yang sangat meringankan hukuman Richard Eliezer adalah telah membuat terang benderang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang awalnya ‘gelap gulita’. Ia juga konsisten dengan keterangannya sejak awal persidangan sampai selesai.

Richard Eliezer juga sempat menangis ketika Hakim Wahyu membacakan hal yang memberatkan bagi Richard yakni hubungan pertemanan yang begitu dekat namun tidak dihargai oleh terdakwa.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan ini, Bharada E dinilai mendapat keuntungan setelah ditetapkan sebagai justice collaborator terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuh Hakim Wahyu.

Pengunjung sidang yang menyaksikan ruang sidang maupun menyaksikan melalui layar televisi yang disediakan PN Jaksel di luar sidang berteriak histeris dengan putusan hakim tersebut.

Sorak sorai menggema di ruang sidang dan juga di luar sidang seolah menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis jauh lebih rendah di bawah tuntutan jaksa.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.***din

Ajudan Sambo Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Penasihat Hukum: Akan Banding

JAYAKARTA NEWS— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal 13 tahun penjara karena terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Selasa (14/2/2023). Putusan hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.

Namun lebih rendah jika dibanding vonis Putri Candrawathi yang 20 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun.

Dalam putusan, Hakim juga menyatakan, tidak dapat mempertimbangkan dan mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum dari perkara ini. Hakim menganggap terdakwa Ricky Rizal berbelat-belit dalam memberi keterangan di persidangan serta telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Sebelumnya pada hari yang sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara karena terbukti ikut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim juga memaparkan secara detail peran-peran yang dilakukan Kuat dalam kasus tersebut. Termasuk soal keributan Kuat dengan Yosua di Magelang, juga Kuat yang diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga rumah di Saguling dengan menggunakan lift.

Hal lain yang dipaparkan hakim adalah Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak sopan dalam persidangan serta tidak mengaku bersalah.

Putusan hakim tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga memberi waktu pada terdakwa Kuat untuk pikir-pikir.

Menerima putusan tersebut, Kuat tampak tenang. Situasi sidang juga tidak seheboh kemarin saat hakim memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.

Sebelum keluar ruangan sidang, Kuat sempat menghampiri kuasa hukumannya untuk konsultasi sejenak. Setelah itu dia keluar. Beberapa panggilan dari pengunjung maupun wartawan yang sudah menanti tidak diindahkan oleh Kuah Ma’ruf. 

Selanjutnya, Rabu besok (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Sebelumnya jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara. ***din

Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf Tampil Tenang

JAYAKARTA NEWS— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara karena terbukti ikut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Selasa (14/2/2023) siang.

Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya hakim juga memaparkan secara detail peran-peran yang dilakukan Kuat dalam kasus tersebut. Termasuk soal keributan Kuat dengan Yosua di Magelang, juga Kuat yang diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga rumah di Saguling dengan menggunakan lift.

Hal lain yang dipaparkan hakim adalah Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak sopan dalam persidangan serta tidak mengaku bersalah.

Putusan hakim tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga memberi waktu pada terdakwa Kuat untuk pikir-pikir.

Menerima putusan tersebut, Kuat tampak tenang. Situasi sidang juga tidak seheboh kemarin saat hakim memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.

Sebelum keluar ruangan sidang, Kuat sempat menghampiri kuasa hukumannya untuk konsultasi sejenak. Setelah itu dia keluar. Beberapa panggilan dari pengunjung maupun wartawan yang sudah menanti tidak diindahkan oleh Kuah Ma’ruf. ***din

Pakar Hukum Pidana: Putusan Majelis Hakim Dalam Menghukum Ferdy Sambo Patut Diapresiasi

JAYAKARTA NEWS— Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra mengatakan bahwa putusan majelis hakim dalam menghukum Ferdy Sambo patut diapresiasi. 

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, yang merupakan mantan ajudannya.

Dikutip dari polri.go.id, Azmi yang Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyatakan, putusan hakim itu menunjukkan kualitas hakim dalam mempertimbangkan fakta dan bukti. Adapun putusan hakim tersebut menjadi bukti bahwa hakim, selaku tiang utama penegakkan hukum, mampu menjaga kewibawaan peradilan.

“Bahkan hakim juga telah berani menjatuhkan hukum yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” imbuhnya, saat dihubungi Senin (13/2) malam. Sebelumnya, jaksa menuntut penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. 

Azmi juga berpendapat bahwa hakim telah berhasil dan mampu mewujudkan harapan keadilan masyarakat, terutama keluarga korban. Ia berharap ke depannya putusan hakim itu akan menjadi tonggak penegakkan “hukum yang berkeadilan”.

Lebih lanjut, Azmi menilai bahwa putusan hakim itu menjadi peringatan bagi pejabat negara agar tak menyalahgunakan jabatan serta sarana yang melekat pada jabatannya. “Jika pejabat melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan jabatan, maka akan mendapatkan sanksi pidana yang keras dan tegas,” pungkasnya. 

Dalam kasus Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua menurut Azmi, “Seharusnya ia adalah polisinya polisi dan menjadi teladan dalam penegakan hukum, termasuk bagi masyarakat. Namun, ia malah melakukan hal yang bertentangan dengan jabatannya.” 

“Putusan hakim ini akan menjadi peringatan keras bagi pejabat agar sadar diri dan tahu diri akan kewajiban serta tanggung jawab dalam menjalankan jabatannya,” tutupnya.

Azmi juga memandang putusan hakim ini juga tak lepas dari terbukanya kasus ini di depan publik. Sehingga kerja Jaksa Penuntut Umum harus menyajikan dakwaan dan tuntutan yang tanpa celah. Karena semua akan diadu dalam sidang terbuka. Dakwaan jaksa tentunya hasil penyidikan polisi yang sempat diragukan publik.***/bnt

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

JAYAKARTA NEWS— Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pada sidang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara.

Vonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara ini diputuskan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lamanya masa penahanan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Putri Candrawathi selama ini.

Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan Putri Candarawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.

Kemudian, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan itu Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan saat menjalani persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara pada sidang hari Rabu (18/1/2023). Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.***bnt

Upaya Tutupi Kebenaran dalam Kasus Brigadir J, Pakar Hukum UNAIR: Masuk Penistaan Hukum

JAYAKARTA NEWS— Hingga saat ini, sebanyak 97 anggota polisi telah diperiksa untuk memastikan keterlibatannya dalam skenario obstruction of justice atau upaya menutupi kebenaran dalam kasus kematian Brigadir Joshua atau yang biasa dipanggil Brigadir J. Berkaitan dengan hal itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Sapta Aprilianto SH MH LLM menjelaskan konsep obstruction of justice hingga ancaman pidananya.

Obstruction of Justice dalam Pasal 221 KUHP

Sapta menjelaskan bahwa dalam konteks kepolisian, pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum. Tetapi, pelanggaran hukum pasti pelanggaran etik.

“Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah mereka (anggota polisi yang diperiksa, Red) itu memang mengetahui (kebenaran kasus kematian Brigadir J, Red) dan membuat skenario berbeda dari kebenarannya, atau apakah secara formil mereka memang diharuskan mem-publish suatu berita, dimana berita itu dapat dari atasannya atau bawahannya, sehingga ia mem-publish berita sebagaimana diberitakan awal (polisi tembak polisi, Red),” terangnya sebagaimana dikutip dari laman unair.ac.id

Selanjutnya, Sapta menjelaskan bahwa jika anggota polisi yang diperiksa tersebut terbukti mengetahui kebenaran kasus kematian Brigadir J dan ikut serta membuat skenario yang berbeda dari kebenarannya, maka ia telah melakukan obstruction of justice. Dalam hal ini, obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 KUHP ayat (1) dan (2).

Lebih lanjut, Sapta juga memaparkan maksud kesengajaan yang ada dalam Pasal 221 KUHP. “Kesengajaan yang dimaksud atau ada di dalam Pasal 221 KUHP ayat (1) maupun (2) adalah kesengajaan yang sifatnya luas. Ada kesengajaan sebagai maksud, sebagai kepastian, sebagai kemungkinan. Sehingga, sulit bagi mereka untuk berdalih atau lepas dari Pasal 221 KUHP,” jelasnya.

Akan tetapi, Sapta menegaskan bahwa maksud kesengajaan dalam Pasal 221 KUHP adalah kesengajaan aktif. Sehingga jika ada anggota polisi yang mengetahui kebenaran kasus kematian Brigadir J, tetapi tidak melakukan apapun dengan maksud menyembunyikan kebenaran, maka ia tidak bisa disangkakan dengan Pasal 221 KUHP.

Ante Factum dan Post Factum

Sapta juga menjelaskan tentang 97 anggota kepolisian yang diperiksa dan disangkakan dengan Pasal 221 KUHP bukan Pasal 340 KUHP. Hanya kelima tersangka yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yaitu eks Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richared Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maaruf, dan Putri Candrawati.

Sebab, 97 anggota kepolisian yang diperiksa ini diduga obstruction of justice yang berarti membantu menyembunyikan kebenaran setelah peristiwa pidana, bukanlah merencanakan peristiwa pidana itu sendiri. “Saya minta untuk hati-hati mengingat adanya ante factum dan post factum,” terangnya.

Penistaan Hukum Acara Pidana

“Bukan cuma pelanggaran, ini penistaan hukum acara pidana,” jelas Sapta. Menurutnya, obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J sudah termasuk dalam penistaan hukum acara pidana bahkan pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan setelah dipastikan ada peristiwa pidana yaitu matinya seseorang, tersangka tidak segera ditetapkan bahkan ditukar dan barang bukti dilenyapkan.***unair.ac.id

Kematian Brigadir Joshua Buka Tirai Gelap Perilaku Menyimpang Oknum Kepolisian

JAYAKARTA NEWS— Anggota DPR RI Said Abdullah meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia agar jangan membiarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berdiri sendiri dalam menuntaskan masalah di internal Polri, termasuk persoalan mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen FS yang menjadi tersangka kasus pembunuhan anak buahnya. Sebab, bisa jadi kelompok Sambo akan balik melawan melalui berbagai proxy.

Terlebih bila dugaan uang haram yang dikelola FS nyata adanya dan tersembunyi dalam ruang rapat. Bahkan, dengan amunisi yang sangat besar ini bisa membayar siapa saja untuk melawan Kapolri.

“Tentu hal ini tidak kita harapkan terjadi. Kita membutuhkan Polri tegak berdiri. Sebab, alangkah mengerikannya bila Polri mengalami demoralisasi,” ujar Said dalam keterangan pers Rabu (24/8/2022) sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id

Menurut Said, kematian Brigadir Joshua tidak sia-sia. Pengorbanannya justru membuka tirai gelap perilaku menyimpang dari segambreng oknum kepolisian di bawah kendali dan pengaruh FS.  Konon, ujar Said, pengaruh FS sangat besar di internal kepolisian. Apalagi, lanjut Said, jabatan struktural dan fungsionalnya sebagai Ketua Satgasus sekaligus Kadiv Propam Polri memang sangat memungkinkan peran itu dimainkannya.

Bahkan karena posisinya yang sangat strategis itu nyaris membungkam peristiwa kelam atas kematian Brigadir Joshua. “Kita patut bersyukur, asa idealisme masih ada di antara para petinggi di Mabes Polri. Rintangan ‘obstruction of justice’ berhasil disingkirkan oleh Kapolri dan jajarannya,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu.

Alhasil, bukan hanya kronologis kematian Brigadir Joshua yang terkuak makin benderang, tetapi dugaan praktik menyimpang kelompok FS yang membekingi perjudian muncul dipermukaan. Lebih dahsyat lagi, segambreng polisi yang tidak profesional, yang merintangi penyidikan dicopot dari jabatannya. “Kenyataan ini tentu sangat menyakitkan, bahkan mencoreng moreng citra kepolisian. Kapolri menyebut citra Polri jatuh ke level 28 persen akibat ulah FS,” jelas Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.

Lebih lanjut Said mengatakan upaya membongkar perilaku negatif oknum polisi tidak dijumpai pada era sebelumnya.  Bahkan aib akan ditutup rapat atas nama esprit de corps sekalipun melawan hukum dan keadilan. Namun di era Kapolri sekarang ini semua diungkap secara terang benderang. Terbukti, Kapolri secara transparan membuka kasus FS ini. Hal ini mengkonfirmasikan, janji transformasi Polisi PRESISI terbukti bukan pepesan kosong, tetapi nyata adanya. “Saya sangat mengapresiasi langkah tegas Kapolri ini,” imbuh Said.

Dia mengatakan, bangsa Indonesia tetap membutuhkan polisi, tetapi bukan sekadar sebagai penjaga malam. Namun Polisi yang benar-benar menjadi pelindung dan pengayom rakyat. “Saya mendukung penuh rotasi dan mutasi, bahkan hukuman bila ada anak buah Kapolri sebatas bermain kata kata. Saya berkeyakinan masih banyak sumber daya polisi yang profesional dan berintegritas, tegak lurus menjalankan visi misi PRESISI,” ujarnya.

Karena itu terang Said lagi, saatnya menyediakan gelanggang kompetisi karier atas kompetensi, dan loyalitas pada visi PRESISI. Said menilai ulah FS ini telah menguras energi, bahkan bukan hanya energi Polri, tapi energi bangsa. FS telah menginterupsi waktu dari jalannya program PRESISI. Karena itu, saatnya Kapolri membidikkan pandangannya ke depan, mengakselerasikan kembali agenda program PRESISI.

Untuk mengejawantahkan program PRESISI, agenda jangka pendek, Said menilai Polri memiliki peran penting dalam menjaga kesuksesan program subsidi, baik energi maupun pangan. Sebab, kedua program tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.  Pendek kata, Polri menghadapi tantangan kedepan yang kompleks. Apalagi, perubahan perubahan gangguan keamanan strategis sedemikian cepat.

“Tuntutan penyesuaian bentuk organisasi, kecakapan personel, dukungan teknologi, dukungan menopang kelancaran program strategis pemerintah, serta kebutuhan model pengawasan dan pembinaan personel kepolisian mengharuskan jawaban yang nyata di lapangan. Bukti nyata ini akan menjadikan polisi kita penuh asa,” pungkas legislator dapil Jawa Timur XI itu.***/ebn