Connect with us

Kabar

Kasus Kekerasan di Pendidikan Masih Tinggi, KPAI Minta Percepatan Terwujudnya Program SRA

Published

on

Retno Listyarti—foto instagram retnolistyarti

JAYAKARTA NEWS—Kasus  perundungan terhadap anak masih marak mewarnai dunia pendidikan kita. Seperti, kekerasan fisik dan psikis juga kekerasan seksual. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bersumber dari Divisi Pengaduan KPAI,  medsos KPAI, hasil pengawasan serta pemberitaan media massa, menyebutkan kasus-kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan sepanjang Januari hingga April 2019, didominasi oleh bullying dan kekerasan fisik.

Rinciannya; anak korban kekerasan psikis dan bullying sebanyak 12 kasus, anak korban kekerasan fisik 8 kasus, anak korban kebijakan 7 kasus, anak pelaku bully terhadap guru 4 kasus. Anak korban pengeroyokan sebanyak 3 kasus dan anak korban kekerasan seksual 3 kasus.

“Ekspose hasil pengawasan ini sekaligus mengingat semua pemangku kepentingan bahwa sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Selain itu, dari data tersebut juga terungkap bahwa anak korban kebijakan juga cukup tinggi kasusnya,” jelas Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Kamis (2/5/2019), seraya menambahkan ekspose hasil pengawasan tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei dan Hari Bullying Internasional pada 4 Mei.

Lebih jauh dijelaskannya, terkait anak korban kebijakan, permasalahannya meliputi; diberi sanksi yang mempermalukan, tidak mendapatkan surat pindah, tidak bisa mengikuti ujian sekolah dan UNBK, siswa dikeluarkan karena terlibat tawuran, anak dieksploitasi di sekolah, anak ditolak sekolah karena HIV, dan anak korban kekerasan seksual dikeluarkan dari sekolah.

Sedang  anak korban kekerasan fisik  dan anak korban bully, permasalahannya meliputi : anak dituduh mencuri, anak dibully oleh teman-temannya, anak dibully oleh pendidik, saling ejek di dunia maya dan  dilanjurkan persekusi di dunia nyata, anak korban pemukulan, anak korban pengeroyokan,  dan sejumlah siswa SD  dilaporkan ke polisi oleh Kepala Sekolahnya.

Selain itu, lanjutnya, anak sebagai pelaku bully terhadap guru kemudian divideokan dan viral juga meningkat drastis di tahun 2019, dengan cakupan wilayah juga menyebar yaitu di Gresik, Jogjakarta dan Jakarta Utara.  Sementara pada tahun  2018 kasus seperti ini hanya satu, yaitu di Kendal.

Sedangkan berdasarkan jenjang pendidikan, mayoritas kasus terjadi dijenjang SD/sederajat yaitu sebanyak 25 kasus atau  mencapai 67%, Jenjang SMP/sederajat sebanyak 5 kasus, jenjang SMA/sederajat sebanyak 6 kasus dan Perguruan Tinggi (PT) sebanyak 1 kasus.

KASUS DI DKI JAKARTA TERBANYAK

Berdasarkan data yang mengungkap tentang wilayah dan jumlah kasus, ternyata jumlah kasus yang terjadi di Jakarta meliputi Jakarta Utara, Pusat, Selatan dan Barat mencapai 9 kasus, atau yang tertinggi di antara 13 wilayah.  Sementara Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 5 kasus dan Banten 4 kasus serta Jawa Timur  dan NTT masing-masing 3 kasus.  Sulsel 2 kasus, dan Jogyakarta, Sumut, Sumbar, Sulsel, Sulut, Kalbar dan Maluku, masing-masing 1 kasus.

Selain data-data tersebut, paparnya,  KPAI juga mencatat sepanjang 2019 beberapa kasus anak korban pencabulan dan  pelecehan seksual  yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah  yang terjadi dilingkungan sekolah.

Di antaranya adalah 20  siswi SDN di Malang, yang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru honorer, 14 siswi SD di kecamatan Liliiaja kabupaten Soppeng (Sulawesi Selatan) yang menjadi korban pencabulan oknum kepala sekolah, sejumlah siswi SD di  Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan oknum guru olahraga; dan 1 siswi SMK di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Atas berbagai permasalahan tersebut, tegas Retno, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi.  Terkait masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan, baik yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, siswa terhadap guru, siswa terhadap siswa lainnya, orangtua siswa yang menganiaya guru/petugas sekolah, KPAI mendorong Kemdikbud dan Kemenag RI untuk memperkuat segala daya upaya dalam percepatan terwujudnya “Program Sekolah Ramah Anak (SRA)” di seluruh Indonesia. Saat ini, tambahnya,  jumlah SRA di Indonesia sekitar 13.000 an dari 400 ribu sekolah dan madrasah di Indonesia.

Ki Hajar Dewantara–foto istimewa

PEMIKIRAN KI HAJAR DEWANTARA

Selain itu, dalam rangka peringatan hari pendidikan nasional  tahun 2019 ini, KPAI mendorong Pemerintah  untuk mengembalikan pendidikan sesuai dengan pemikiran awal Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Indonesia), bahwa “Pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara merupakan proses pembudayaan yakni suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan serta memperkembangkan kebudayaan menuju ke arah keluhuran hidup kemanusia”. 

Artinya, Pendidikan sejatinya menguatkan kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda/peserta didik.

Ki Hadjar Dewantara membedakan antara sistem “Pengajaran” dan “Pendidikan”. Pendidikan dan pengajaran idealnya memerdekakan manusia secara lahiriah dan batiniah selalu relevan untuk segala jaman. Menurutnya pengajaran bersifat memerdekakan manusia dari aspek hidup lahiriah (kemiskinan dan kebodohan).

Sedangkan pendidikan lebih memerdekakan manusia dari aspek hidup batin (otonomi berpikir dan mengambil keputusan, martabat, mentalitas demokratik). Manusia merdeka itu adalah manusia yang hidupnya secara lahir dan batin tidak tergantung kepada orang lain, akan tetapi ia mampu bersandar dan berdiri di atas kakinya sendiri. Artinya sistem pendidikan itu mampu menjadikan setiap individu hidup mandiri dan berani berpikir sendiri.

Menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan dari pendidikan adalah penguasaan diri, sebab disinilah pendidikan memanusiakan manusia (humanisasi). Penguasaan diri merupakan langkah yang dituju untuk tercapainya pendidikan yang memanusiawikan manusia, termasuk peduli pada sesam yang diperlakukan tidak adil. 

Ketika peserta didik mampu menguasai dirinya, maka mereka akan mampu untuk menentukan sikapnya. Dengan demikian akan tumbuh sikap yang mandiri dan dewasa. Beliau juga menunjukkan bahwa tujuan diselenggarakannya pendidikan adalah membantu peserta didik menjadi manusia yang merdeka.

Menjadi manusia yang merdeka berarti tidak hidup terperintah, berdiri tegak dengan kekuatan sendiri, dan cakap mengatur hidupnya dengan tertib. Dengan kata lain, pendidikan menjadikan seseorang mudah diatur, tetapi tidak dapat disetir.***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *