Connect with us

Kabar

Ini Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Putusan Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sekarang ‘bola’ ada di tangan pihak Kejaksaan yang sebelumnya telah menuntut 12 tahun penjara. Jika Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan maka vonis hakim 1 tahun 6 bulan berkekuatan hukum tetap.

Namun jika Jaksa tidak menerima dan mengajukan banding maka perkara ini masih tetap berjalan dan menunggu putusan lebih lanjut dari pengadilan tinggi.

Menanggapi pertanyaan apakah Jaksa akan menerima putusan hakim tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum dr Ketut Sumedana menyatakan, Kejaksaan Agung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pihak Kejaksaan Agung, lanjut Ketut, akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” papar Kapuspen Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023), melalui keterangan tertulisnya.***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *