• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Mantan Jampidsus Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Mantan Jampidsus Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Redaksi by Redaksi
July 11, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Lebih lanjut Totok mengatakan, tersangka FA terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya.

Selain FA, kata Totok, tersangka berinisial DR dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. DR disinyalir sebagai Don Ritto.

Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Tersangka FA dijerat pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

“Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru,” ujar Totok.

Totok mengatakan, perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi.

Hal serupa juga diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus, Kejakgung, Rudi Margono. Dua tersangka masing-masing berinisial F dan DR terjerat tiga perkara dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. yaitu informasi yang pertama (pihak) swasta (DS) yang kedua adanya pihak oknum pegawai negeri berinisial F,” kata Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Seperti diinformasikan, Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Selain emas 74 kilogram, penyidik jug menyita uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (yog/Ant)

Previous Post

BEI Luncurkan Fitur Baru IDX Mobile Sebagai Referensi Investor

Next Post

Luas Lahan Terbakar Capai 38 Hektar, Pekanbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla hingga 30 November

Redaksi

Redaksi

Next Post
Luas Lahan Terbakar Capai 38 Hektar, Pekanbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla hingga 30 November

Luas Lahan Terbakar Capai 38 Hektar, Pekanbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla hingga 30 November

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version