Aksi Korporasi
Garuda Turunkan Harga Tiket 10 Persen Menyambut Nataru
JAYAKARTA NEWS – Maskapai Garuda Indonesia (Persero) akan menurunkan harga tiket penerbangan khusus rute domestik terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Penurunan tiket sebesar 10 persen ini mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 mendatang.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket penerbangan untuk periode Nataru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi udara dengan harga terjangkau, utamanya di tengah persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru nanti,” ujar Wamildan dalam keterangan resminya, Jumat (29/11/2024).
Oleh karena itu, lanjut Wamildan, hingga saat koordinasi intensif terus diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membahas lebih lanjut petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan kelancaran implementasi secara teknis di lapangan.
Menurut Wamildan, upaya menurunkan harga tiket ini untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban perjalanan jelang periode libur panjang akhir tahun. Hal ini juga sekaligus mendukung pemulihan sektor ekonomi, khususnya pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lebih lanjut Wamildan menuturkan, penurunan harga tiket ini juga telah memperhitungkan secara seksama dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan penumpang pada libur akhir tahun.
“Dengan diberlakukannya penurunan harga tiket ini, kami optimis volume penumpang akan tumbuh positif yang tentunya akan berdampak langsung terhadap kinerja pendapatan Garuda Indonesia,” ujar Wamildan.
Wamilda menyebutkan, penurunan harga tiket diproyeksikan akan mencapai 10 persen, dimana sebagian berasal dari komponen penunjang harga tiket. Komponen tersebut di antaranya adalah fuel surcharge, PJP2U dan PJP4U, serta penyesuaian avtur di sejumlah bandara.
Garuda Indonesia, kata Wamilda, menyambut baik soliditas yang terjalin antar seluruh stakeholder guna menurunkan harga tiket pesawat pada periode libur akhir tahun.
“Kami akan segera mengimplementasikan kebijakan ini, setelah diterbitkannya seluruh regulasi yang mengatur ketentuan penurunan harga tiket oleh pemangku kepentingan terkait,” jelas Wamildan. (yr)
