Connect with us

Kabar

Dirut Bank India Diadili Terkait Lelang Villa Kozy

Published

on

Jajayakarta News – Setelah melewati proses yang cukup lama sejak 2011, kasus dugaan tindak pidana kejahatan perbankan terkait lelang Villa Kozy di Kuta, Bali, akhirnya bermuara ke Pengadilan.

Mantan Dirut Bank of India Indonesia (BOII) yang dulu bernama Bank Swadesi, Ningsih Suciati menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maylany Wuwung dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Ningsih Suciati diduga telah melakukan kejahatan perbankan terkait dengan proses lelang Villa Kozy yang dijadikan agunan kredit PT Ratu Kharisma di Bank BOII (dahulu Bank Swadesi). Akibat hal ini, pemilik PT Ratu Kharisma, Rita Kishore Kumar Pridhnani mengalami kerugian miliaran rupiah.

Terdakwa Ningsih Suciati diduga kuat telah melakukan “rekayasa” terkait lelang Villa Kozy akibat kredit macet yang dialami PT Ratu Kharisma. Villa Kozy yang bernilai sekitar Rp 12 miliar lebih, ternyata hanya dilelang seharga Rp 6,3 miliar lebih. Padahal berdasarkan taksasi, nilai lelang seharusnya bisa mencapai Rp 15 miliar. Diduga kuat Suciati Ningsih beserta sejumlah oknum di BOII telah melakukan “rekayasa”, sehingga harga lelang Villa Kozy hanya Rp 6,3 miliar lebih.

Selain Ningsih Suciati, tim penyidik Mabes Polri juga telah menetapkan sekitar 20 orang lainnya sebagai tersangka, terdiri dari mantan pemilik, direksi dan karyawan BOII. Saat ini berkas 20 tersangka lainnya sedang diproses.

JPU Maylany Wuwung menyebutkan, perbuatan terdakwa Ningsih Suciati diancam dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum Ningsih Suciati, yakni Haris Novian tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini berawal ketika Rita Kishore mengadu ke Polda Bali 25 Juni 2011 lalu karena merasa ada tindak pidana dalam proses lelang Villa Kozy. Laporan ini tercatat bernomor LP/233/VI/2011/Bali/Ditreskrim. Namun proses penanganan perkara ini dialihkan ke Mabes Polri pada 20 Juli 2018. Hal ini tertuang dalam surat Kapolda Bali No B/6027/VII/Res 25/2018/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2018. (Cmg)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *