Connect with us

Kabar

Digugat, Hasil Kemenangan Julius Purnawan sebagai Ketum IPPAT

Published

on

Sejumlah anggota IPPAT dari berbagai wilayah Nusantara menggugat hasil kongres IPPAT VII yang berlangsung di Makassar.

Sejumlah besar anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dari berbagai wilayah provinsi Nusantara telah mengajukan perkara gugatan terhadap hasil kongres IPPAT ke-7 yang tahun ini telah berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, dan telah berkeputusan mengangkat Ketua Umum baru yaitu Julius Purnawan.

Gugatan penolakan mereka telah digulirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda sidang perdana gugatan perkara pada 24 Oktober nanti.

Pasal penggugatan lebih kepada persoalan tata cara pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kongres yang dinilai menyalahi aturan AD/ART sebagai pedoman utama program kerja ataupun melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (5) Anggaran Dasar (Ad) Junto Pasal 17 ayat (16) Anggaran Rumah Tangga (ART).

Hasil penghitungan dan perolehan suara yang dimenangi Julius Purnawan yang mencederai aturan main serta melanggar kuorum anggota peserta kongres ikut menjadi pertimbangan untuk melakukan perlawanan hukum, karena dinilai memperkuat dugaan praktik kecurangan dalam kongres IPPAT 2018 yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif.

Tagor Simanjuntak SH, PPAT aal Bantul, DI Yogyakarta selanjutnya juga mengungkapkan, ada selisih jumlah suara yang mencapai ratusan saat giliran pencoblosan. Padahal, daftar pemilih tetap pada saat pembukaan kongres hanya berjumlah 3.787 peserta.

“Jauh dari kaidah-kaidah berdemokrasi,” ungkap lanjut Tagor Simanjuntak didampingi Alfon Kurnia Palma selaku Kuasa Hukum, mewakili para anggota IPPAT yang padahal sudah rela pulang pergi dari kota masing-masing ke Makassar dan menginap di hotel dengan ongkos sendiri. Namun realitasnya harus melihat kenyataan pahit ditengah-tengah organisasi besar seperti IPPAT.

“Kami datang tanpa menjagokan siapa-siapa. Tiga orang calon ketum lainnya yang meski kalah perolehan suara melawan Julius Purnawan juga kami gugat, karena melakukan pembiaran,” ungkap Yenny Evangeline Manoppo SH, PPAT asal Salatiga, Jawa Tengah.

“Kami tidak persoalkan siapa yang menang, tapi menyalahkan pelanggaran aturannya,” sungut Yenny, tidak bisa menyembunyikan kejengkelannya. (john js)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *