Connect with us

Kabar

BPK Temukan Penyaluran Subsidi Sebesar Rp461 Miliar Tak Sesuai Aturan

Published

on

BPK Temukan Ketidaksesuaian Penyaluran Subsidi Sebesar Rp461 Miliar (Ist)

JAYAKARTA NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan pengelolaan subsidi pada 10 BUMN yang tidak sesuai peraturan-perundang-undangan sebesar Rp461,63 miliar. Salah satunya subsidi pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak usahanya mencapi Rp 338 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK pada semester I tahun 2024 atas pelaksanaan program subsidi/kompensasi/public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 terhadap 15 BUMN terdapat nilai koreksi sebesar Rp1,8 triliun.

Demikian diungkapkan Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian Anggaran (BA.999.07) belanja subsidi/pelaksanaan kewajiban pelayanan publik, di kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

“Selain itu, penyaluran subsidi kurang tepat sasaran karena penggunaan data penerima subsidi yang belum akurat dan terintegrasi dan lemahnya fungsi monitoring pelaksanaan perhitungan dan penyaluran subsidi/kompensasi/PSO,” ungkap Slamet

Menurut Slamet, faktor koreksi tersebut antara lain karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan allowable/non allowable cost, subsidi diperhitungkan lebih tinggi dan tidak ada upaya efisiensi dalam memproduksi yang mengakibatkan harga pokok penjualan menjadi tinggi dan moral hazard dalam perhitungan besaran subsidi.

“Hal ini menunjukkan lemahnya implementasi tata kelola dan sistem pengendalian intern dalam mekanisme perhitungan dan penyaluran subsidi. Dampak dari permasalahan tersebut pada akhirnya mengurangi ruang fiskal untuk mendukung program pemerintah lainnya,” ujar Slamet.

Lebih lanjut Anggota VII BPK menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BUMN agar meningkatkan pengawasan kepada jajaran direksi dalam penyediaan barang subsidi, terutama perhitungan dan penetapan komponen biaya untuk dapat mencegah moral hazard dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada harga pokok penjualan.

“Kepada jajaran direksi BUMN agar memperbaiki sistem dan mekanisme penyaluran dan perhitungan subsidi,meningkatkan pengawasan kepada para pelaksana untuk lebih cermat dan akurat dalam menyusun laporan perhitungan subsidi,” ujar Slamet.

Satuan pengawas internal juga diharapkan untuk lebih cermat dalam mereviu laporan perhitungan subsidi. Selain itu BUMN harus dapat meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi serta dapat berkoordinasi secara lebih intensif dengan kementerian teknis dan menteri keuangan atas kelebihan/kekurangan pembayaran subsidi tahun 2023, dengan mendasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK. (YR)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement