Kabar
Aturan Mudik Terbaru: Anak Usia 6-17 Tahun Belum Vaksin Dosis Penuh Wajib Tunjukkan PCR 3 x 24 Jam
JAYAKARTA NEWS— Pemerintah melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang datangnya periode mudik lebaran Idul Fitri. Di antaranya adalah bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin, tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19. Sebaliknya, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Untuk pengaturan untuk PPLN, ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Penyesuaian ini tercantum dalam Addendum SE Satgas No 16 tentang Ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022, hari ini.
“Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman,” ujar Wiku.
Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota. “Terimakasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian Covid-19,” tambah Wiku.
Namun, masih terdapat 2 kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan Covid-19.***/ebn