Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Forkot Pandeglang Protes Pengelolaan CSR  - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Forkot Pandeglang Protes Pengelolaan CSR 

Published

on

SEJUMLAH aktivis Forum Kota (Forkot)  Kabupaten Pandeglang kembali menggelar aksi demonstrasi, menyusul belum ditindaklanjutinya pengaduan mereka, terkait  dengan dugaan penyalahgunaan dana  Corporate Social Responsibility (CSR)  yang dikelola  oleh Badan Pengelola Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (Tawa Sopan) Kabupaten Pandeglang.

Aksi demonstrasi yang  dilakukan di halanan Kantor Bank Jabar Banten (BJB) pada hari pada Rabu (3/5/2017) itu, kemudian  dilanjutkan di depan kantor Bupati Pandeglang. Protes itu dipicu oleh belumj ditanggapinya protes Forkot oleh  Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Forkot kembali mempersoalkan  dugaan penyalahgunaan dana  CSR yang dikelola Badan Tawa Sopan pada tahun 2017.

Koordinator aksi,  Ucu Fahmi menjelaskan,  penyimpangan realisasi CSR sudah jelas. Menurutnya dana  CSR yang  digulirkan oleh Pemda Pandeglang yang dikelola  Badan Tawa Sopan, terindikasi  menyalahi aturan. Sebagai contoh, penganggaran  untuk rehabilitasi  Taman Patung KB di Kecamatan Labuan, justru lebih  besar nilainya dibandingkan dengan  bantuan untuk sarana ibadah atau bantuan keagamaan lainnya.

Selain itu, mekanisme realisasi pelaksanaannya  juga menyalahi ketentuan. Forkot Pandeglang mencermati,  pelaksanaan realisasi CSR tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana  diatur  dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 08 Tahun 2011.

“Pelaksanaan rehabilitasi Taman Patung KB di Labuan, dilaksanakan oleh LSM GMP Banten. Padahal, dalam aturannya, hal itu  tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga,” tandas  Fahmi. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement