Kabar
Forkot Pandeglang Protes Pengelolaan CSR

SEJUMLAH aktivis Forum Kota (Forkot) Kabupaten Pandeglang kembali menggelar aksi demonstrasi, menyusul belum ditindaklanjutinya pengaduan mereka, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (Tawa Sopan) Kabupaten Pandeglang.
Aksi demonstrasi yang dilakukan di halanan Kantor Bank Jabar Banten (BJB) pada hari pada Rabu (3/5/2017) itu, kemudian dilanjutkan di depan kantor Bupati Pandeglang. Protes itu dipicu oleh belumj ditanggapinya protes Forkot oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Forkot kembali mempersoalkan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang dikelola Badan Tawa Sopan pada tahun 2017.
Koordinator aksi, Ucu Fahmi menjelaskan, penyimpangan realisasi CSR sudah jelas. Menurutnya dana CSR yang digulirkan oleh Pemda Pandeglang yang dikelola Badan Tawa Sopan, terindikasi menyalahi aturan. Sebagai contoh, penganggaran untuk rehabilitasi Taman Patung KB di Kecamatan Labuan, justru lebih besar nilainya dibandingkan dengan bantuan untuk sarana ibadah atau bantuan keagamaan lainnya.
Selain itu, mekanisme realisasi pelaksanaannya juga menyalahi ketentuan. Forkot Pandeglang mencermati, pelaksanaan realisasi CSR tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 08 Tahun 2011.
“Pelaksanaan rehabilitasi Taman Patung KB di Labuan, dilaksanakan oleh LSM GMP Banten. Padahal, dalam aturannya, hal itu tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga,” tandas Fahmi. ***