Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Prof Wiku: Belum Ada Wacana Ubah Definisi Kematian, Tetap Merujuk WHO - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Prof Wiku: Belum Ada Wacana Ubah Definisi Kematian, Tetap Merujuk WHO

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Gubernur Khofifah Indar Parawansa  baru-baru ini mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar mempertegas definisi kematian pasien akibat Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, terkait wacana definisi kematian Covid-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO.

“Itu tertuang dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020,” jelas Wiku saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020).

Untuk diketahui, usulan yang disampaikan itu meminta dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien Covid-19. Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi Covid-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan COVID-19 seperti kecelakaan.

Wiku menjelaskan, pada prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR.

Kondisi ini juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat juga menghitung kematiannya berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya. Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian.

Karenanya catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya. “Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur,” tegas Wiku.***/ebn

Advertisement