Connect with us

Kabar

Vandalisme di Ciracas Melawan Hukum

Published

on

Jayakarta News – Sejumlah orang tak dikenal melakukan aksi vandalisme (perusakan) di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (28/8/2020) dinihari. Tak kurang lima mobil yang terparkir di dalam halaman Polsek rusak parah dan beberapa kaca kantor pecah.

Atas peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam segala bentuk kekerasan berbentuk main hakim sendiri terhadap warga ataupun pada kantor lembaga pemerintah, dalam hal ini kantor polsek. Tindakan main hakim sendiri dengan alasan apa pun tidak dibenarkan secara hukum, karena dalam negara hukum semua persoalan yang terkait dengan tindakan melawan hukum harus diselesaikan melalui  jalur hukum yang menghormati prinsip due process of law dan bukan dengan tindakan kekerasan main hakim sendiri dengan motif balas dendam.

Koalisi mendesak semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan dengan melakukan tindakan main hakim sendiri harus diproses secara hukum dengan benar dan berkeadilan. Mereka yang terlibat kekerasan dan tindakan melawan hukum itu harus dibawa ke proses hukum peradilan agar ada penghukuman kepada mereka, sehingga menjadi bagian efek jera kepada yang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. Minimnya penghukuman dalam kasus-kasus seperti ini membuat kasus kasus serupa kembali berulang.

Selain itu, Koalisi mendesak pimpinan TNI dan Polri secepatnya dapat mengendalikan pasukannya untuk meredam ketegangan yang terjadi di daerah Ciracas dan sekitarnya. Pimpinan TNI dan Polri harus segera mengambil langkah antisipatif untuk mecegah situasi dan kondisi yang memburuk.

Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan rasa aman masyarakat di Jakarta, khususnya daerah ciracas dan sekitarnya, karena peristiwa yang terjadi telah menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat. Karena itu menjadi penting untuk pemerintah dan aparat keamanan memastikan rasa aman itu dan menghentikan sweaping dan serangan kepada masyarakat yang tidak sesuai prosedur hukum yang ada.

Demikian pernyataan sikap yang ditandatangani Julius Ibrani (PBHI), Ikhsan Yosarie (SETARA Institute), Husein Ahmad (Imparsial), dan Erwin Natosmal (Pilnet).

Kecelakaan Tunggal

Di tempat terpisah, Komandan Kodim 05/05 Jakarta Timur, Kolonel Kav Rahyanto menjelaskan kronologi terjadinya penyerangan Mapolsek Ciracas. Dalam berita di situs resmi TNI https://kodamjaya-tniad.mil.id, kejadian itu bermula dari adanya kecelakaan lalulintas yang melibatkan seorang anggota TNI.

Tidak dijelaskan kapan dan di mana terjadinya kecelakaan tersebut. Seorang anggota TNI bernama Ilham mengalami kecelakaan lalu lintas. “Kejadian ini dimulai dari berita anggota Ditkumad atas nama Prd Ilham yang jatuh karena kecelakaan tunggal,” kata dia dalam situs resmi tersebut.

Sedangkan, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan akan menindak tegas anggotanya jika kedapatan terlibat dalam peristiwa itu. “Apabila ada anggota dari satuannya yang terlibat agar Dansatnya membawa anggota tersebut ke Pomdam Jaya untuk diproses,” terang dia. (*/janu)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *