Kabar
Tanah Negeri: Antara Kedaulatan Sumber Daya Alam dan Keadilan Sosial
Oleh Brigjen TNI Purn MJP Hutagaol
Indonesia tengah memasuki fase penting dalam sejarah pengelolaan kekayaan alamnya. Setelah sekian lama tambang, sawit, dan sumber daya strategis dikuasai oleh segelintir pihak—baik dalam maupun luar negeri—pemerintah kini menegakkan kembali hak negara atas aset bangsa.
Langkah ini bukan sekadar urusan hukum atau ekonomi, melainkan bagian dari pemulihan martabat nasional, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
***
1. Sumber Daya Alam: Berkah yang Pernah Timpang
Selama beberapa dekade, pertumbuhan ekonomi di sektor tambang dan sawit tinggi, namun tidak selalu adil. Lahan-lahan luas terkonsentrasi di tangan korporasi besar, masyarakat adat dan petani kecil tersingkir. Keuntungan ekonomi mengalir ke luar negeri, tetapi kerusakan lingkungan, sosial, dan moral justru ditanggung rakyat di daerah. Negara kehilangan kendali atas data produksi, ekspor, dan nilai tambah hasil buminya sendiri.
Kini, kesadaran nasional mulai tumbuh: kedaulatan ekonomi tidak bisa bertumpu pada eksploitasi, tetapi harus berakar pada keadilan dan keberlanjutan.
***
2. Fakta Nyata: Negara Mulai Bertindak
Beberapa langkah nyata telah dilakukan pemerintah untuk mengembalikan kendali atas kekayaan alam:
Pemerintah telah menguasai kembali ±1.001.674 hektare lahan sawit dari 369 perusahaan di sembilan provinsi¹
Sekitar 39% dari lahan tersebut masih kosong—potensi besar untuk dikelola demi kesejahteraan rakyat²
Terdapat 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang kini dalam proses verifikasi dan penertiban³
Di Sumatera Utara, aparat telah menyita 47.000 hektare sawit ilegal dan mengembalikannya kepada negara⁴
Langkah ini menunjukkan bahwa negara sedang menegaskan kembali otoritas kedaulatan atas tanah dan sumber daya alamnya sendiri.
***
3. Dari Penguasaan Menuju Pengelolaan
Penyitaan bukanlah tujuan akhir. Tantangan sejati dimulai setelah aset kembali ke pangkuan negara. Pertanyaannya: apakah tanah itu akan kembali tidur, atau justru menjadi sumber produktivitas nasional?
Di sinilah diperlukan transformasi paradigma — dari “penguasaan” menjadi “pengelolaan berkelanjutan”. Negara tidak cukup hanya memiliki; ia harus memastikan setiap hektare tanah memberi manfaat bagi rakyat dan generasi mendatang.
Lembaga seperti Agrinas berperan strategis: mengubah aset negara menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berbasis efisiensi, tanggung jawab sosial, dan kelestarian lingkungan. Namun keberhasilan sejati lahir dari kesadaran bahwa tanah negara adalah amanah suci, bukan komoditas dagang.
***
4. Keadilan Sosial dan Ketahanan Nasional
Keadilan sosial bukan sekadar retorika; ia adalah ukuran moral bagi keberhasilan pembangunan. Ketika rakyat dilibatkan secara nyata—melalui koperasi, BUMDes, atau kemitraan produktif—maka terbentuk ketahanan nasional sejati:
ketahanan pangan
ketahanan energi
ketahanan sosial-politik
Tiga prinsip utama harus dijaga:
1. Transparansi publik, agar rakyat tahu apa yang sedang dikelola atas nama mereka
2. Distribusi manfaat yang adil, agar tidak muncul monopoli dalam bentuk baru
3. Kebijaksanaan ekologis, agar pembangunan tidak menjadi bencana lingkungan
***
5. Landasan Filosofis dan Tujuan Negara
Dalam pandangan para Mpu Nusantara, tanah adalah ibu kehidupan — pengikat moral antara manusia dan alam semesta. Filosofi ini selaras dengan UU No.5/1960 tentang Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial.
Hal ini juga berpadu dengan Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
“melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.”
Dengan demikian, pengelolaan tambang dan sawit bukan sekadar bisnis atau proyek pemerintah, melainkan ibadah kebangsaan — bentuk nyata pengabdian kepada cita-cita kemerdekaan.
***
6. Kesadaran Baru Bangsa
Kita memasuki babak baru: dari eksploitasi menuju pengelolaan, dari keserakahan menuju keseimbangan, dari kepentingan pribadi menuju tanggung jawab bersama.
Negara telah melangkah. Kini giliran rakyat memahami, mengawal, dan menjaga arah perubahan ini. Tanah negeri bukan milik siapa-siapa, melainkan titipan Tuhan bagi seluruh anak bangsa. Bangsa yang mencintai tanahnya dengan kesadaran, keadilan, dan tanggung jawab — ialah bangsa yang benar-benar merdeka.
***
Catatan Kaki:
¹ Kementerian ATR/BPN, Laporan Penguasaan Tanah Sawit 2024
² Satgas Sawit Ilegal, Rilis Nasional Penertiban Sawit Non-Izin, Maret 2024
³ Kabarsawit.com, Luas Lahan Sawit Ilegal 3,7 Juta Ha
⁴ Kejaksaan Agung & Bareskrim Polri, Laporan Penegakan Hukum Aset Sawit Negara 2024
