Connect with us

Kabar

Satgas Covid-19 Klarifikasi Misinformasi Isu Putusan MA

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Baru-baru ini beredar pesan berantai aplikasi WhatsApp yang mengandung informasi keliru dengan mencatut putusan Mahkamah Agung No.31 P/HUM/2022. Dalam pesan hoaks tersebut, menyatakan pandemi Covid-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

“Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” tegas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers di Graha BNPB, sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id

Sejauh ini, penggunaan vaksin non halal masih dianjurkan untuk digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perlu diketahui bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah.

“Namun seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” pungkas Wiku.

Disamping itu, menanggapi hoaks Putusan MA, Wiku menegaskan, Pertama, tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai akan dengan pertimbangan ahli di bidangnya,”

Kedua, tidak benar bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi. Hal ini mengingat input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu. Data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan diawasi oleh BSSN.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *