Connect with us

Kolom

Quo Vadis Daulat Rakyat di Pemilu?

Published

on

Achmad Fachrudin, Akademisi dari Universitas PTIQ

Oleh Achmad Fachrudin, Akademisi Universitas PTIQ, Pengelola Jurnal Demokrasi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemilu Serentak 2029 dengan memisahkan Pemilu Nasional (Anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dari Pemilu lokal (anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya, menyulut tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk yang terdampak langsung dari putusan tersebut. Seperti DPR, Partai Politik (Parpol),   dan Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu).

Berbagai tanggapan pro kontra dan malah sebagian anggota DPR menyatakan penolakan atas Putusan MK tersebut,  masuk akal, alias logis.  Alasannya,  karena Putusan MK tersebut akan berdampak luas dan langsung terhadap  sistem Pemilu, desain Pemilu/Pilkada, perencanaan dan penganggaran, teknis pelaksanaan, termasuk strategi Parpol  maupun anggota legislatif (aleg) guna mempertahankan  dan kembali memenangkan Pemilu dan Pilkada pada 2029, bagi yang menang. Sedangkan bagi yang pernah kalah dan kembali akan menjadi calon legislatif (caleg), bersiap merancang strategi untuk merebut kemenangan di Pemilu Serentak 2029 atau di Pilkada 2031.

Di luar berbagai aspek tersebut, banyak elemen lain yang semestinya mendapat perhatian serius paska Putusan MK. Salah satunya adalah rakyat/masyarakat, khususnya pemilih, baik di Pemilu nasional maupun lokal (Pilkada).  Hal ini disebabkan  beberapa argumen. Pertama, amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) bahwa ‘kedaulatan di tangan rakyat’  yang antara lain diejawantahkan melalui proses Pemilu demokratis dan substansial.

Kedua, putusan MK tersebut diharapkan berkontribusi agar pemilih tidak lagi jenuh, letih, dan salah melakukan teknis pencoblosan. Seperti cukup banyak terjadi pada dua Pemilu Serentak sebelumnya (2019 dan 2024). Ketiga, mampu meminimalisir banyak petugas Penyelenggara Pemilu di tingkat bawah yang korban. Terutama pada Pemilu Pemilu Serentak 2019 yang mencapai 894 orang meninggal dunia dan lebih dari 5.000 orang sakit, ataupun pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19  tahun 2020 yang juga menimbulkan korban.

Penghianatan Prinsip Demokrasi

Di atas itu semua, Putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai kritik terhadap proses demokrasi elektoral,  yang sejauh ini lebih banyak terjebak dan berkutat dengan berbagai urusan legalistik-formalistik dan administratif. Sehingga Pemilu di Indonesia masih lebih banyak berkutat pada spek prosedural, dan belum substansial.  Sehubungan dengan itu, maka diperlukan evaluasi kritis yang komprehensif terhadap positioning pemilih dalam proses Pemilu dan Pilkada selama ini.

Di antaranya: pertama, pemenuhan hak-hak konstitusional hak memilih, lebih banyak menjadi lip service atau sekadar jargon karena terdapat frasa ‘kedaulatan di tangan rakyat’ pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).   Hal tersebut tercermati saat proses penjaringan internal Parpol, seleksi dan verifikasi internal,  hingga penetapan  kandidat yang bakal maju di Pemilu Eksekutif dan Legislatif. Dalam praktiknya, terjadinya dominasi dan sentralisasi kekuasaan di tangan elit Parpol, dan tidak jarang dipersempit hanya berada di tangan Ketua Umum Parpol. Semua proses tersebut nyaris tanpa dialog intensif dengan pengurus Parpol lainnya, apalagi melakukan public hearing dengan rakyat/pemilih.

Kedua, pada proses kampanye Pemilu atau Pilkada, jauh lebih parah. Karena seringkali hanya menjadi ritual lima tahunan yang memposisikan dan menjadikan rakyat/pemilih sebagai objek, untuk tidak mengatakan sebagai pelengkap penderita: dari pada subyek yang berperan sentral, aktif dan partisipatif. Maka tidak salah manakala Pemilu/Pilkada, terutama masa kampanye,   justeru dituding sebagai ajang proses pembodohan dan pemiskinan politik dan budaya politik serta harga diri (human dignity) masyarakat/pemilih.

Ketiga,  praktik kampanye semacam itu acapkali dilakukan dengan cara melakukan pembelian suara (vote buying) atau praktik membeli suara pemilih dengan uang, barang, atau janji tertentu agar memilih calon atau partai tertentu dalam Pemilu atau Pilkada. Caranya melalui para calon politik (broker), agensi atau langsung oleh para kandidat di arena kampanye atau door to door, baik dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan. Ironisnya, setelah kandidat meraih kursi di eksekutif ataupun legislatif, nasib atau problem rakyat, tidak jarang diabaikan, dilupakan dan dicampakkan begtu saja.  

Di  dalam literatur politik dan Pemilu, praktik membeli suara pemilih dengan uang, barang, disebut sebagai salah satu bentuk kecurangan Pemilu  electoral fraud (kecurangan Pemilu). Di banyak negara, praktik semacam ini sering terjadi, termauk di Indonesia.  Menurut Laporan Electoral Integrity Index berdasarkan survei para pakar di 62 negara, selama tahun 2024. nilai indeks untuk Indonesia adalah 47, turun signifikan dari skor 58 pada tahun sebelumnya. Skor rendah ini mengindikasikan lemahnya integritas Pemilu dan tingginya risiko penyimpangan sistemik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Akar Penyebab dan Dampak

Mengapa daulat rakyat lemah dalam setiap kali Pemilu atau Pilkada?  Banyak faktornya. Secara makro, hal ini terkait dengan eko sistem Pemilu atau demokrasi dan peradaban Pemilu yang masih rendah kualitasnya;  masih mengentalnya budaya politik lama dan negatif seperti kecendrungan ingin memenangkan kontestasi dengan instan dan menerabas (quick yelding); faktor pendidikan pemilih dan kesejahteraan sosial ekonomi yang secara umum belum memadai; minim dan lemahnya edukasi dan literasi pemilih oleh negara, Penyelenggara Pemilu maupun oleh Parpol yang belum sepenuhnya komprehensif, dan diarahkan untuk melahirkan pemilih cerdas (smart voter), mandiri, berdaya, rasional, kritis, dan sebagainya.

Secara praktikal dan kasuistik, hal ini terjadi karena saat  kampanye Pemilu/Pilkada, para kandidat  seringkali menerapkan strategi pembelian suara secara putus dikonversi dalam bentuk uang atau sembako (sembilan bahan kebutuhan pokok) kepada pemilih.  Dengan demikian, rakyat/pemilih tidak berhak lagi menagih janji para pejabat yang akhirnya terpilih (elected officials). Kondisi ini secara langsung atau tidak langsung berkontribusi melahirkan demikian marak politik transaksional, politik uang atau politik pragmatis. Muaranya melahirkan perilaku pemilih yang permisif, pragmatis, oportunis, NPWP (Nomor Piro Wanita Piro), dan sejenisnya.

Selain itu, terjadinya defisit daulat rakyat karena maraknya politik aji mumpung pada sebagian penguasa di eksekutif maupun legislatif hasil proses Pemilu/Pilkada. Dengan menjadikan jabatan dan lebih luas lagi kekuasaan sebagai arena, peluang dan kesempatan  untuk memperkaya diri dan kelompoknya.  Mungkin juga dipicu oleh karena besarnya biaya yang harus dilakukan saat kampanye Pemilu/Pilkada. Maraknya praktik aji mumping dan secara dijustifikasi oleh teori Lorc Acton yang menyatakan “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, mendorong instink atau syahwat sebagian politisi untuk lebih menikmati dan mengkapitalisasi kekuasaannya dan sekaligus melupakan konstituen yang telah memilihnya saat Pemilu ataupun di Pilkada.

Dampak dari kondisi ini, seperti dikemukakan oleh Jeffrey Winters,  demokrasi elektoral Indonesia dikuasai oleh segelintir elite yang mengendalikan sumber daya politik dan ekonomi. Apa yang dijargonkan dengan “suara rakyat suara Tuhan”, kehilangan relevansi dan aktualitas. Akibatnya lagi, suara pemilih bukan lagi tidak diperhitungkan melainkan nyaris tidak mempengaruhi dan menentukan arah kebijakan, karena proses politik sudah dikendalikan oleh oligarki. Dampaknya, demokrasi diperjualbelikan atau democracy for sale dalam frasa Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam “Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia (terbit oleh Cornell University Press tahun 2019, versi bahasa Indonesia: Democracy for Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, dan Negara di Indonesia).

Edward Aspinall & Marcus Mietzner berpendapat, setidaknya terdapat empat problem demokratisasi.  Salah satunya, ungkap Aspinall & Marcus lagi adalah masalah masyarakat (society and democratic contestation), atau pemilih. Disini masalah fundamentalnya, pemilih kerap diposisikan sebagai objek, bukan subjek demokrasi. Mereka hanya dilibatkan saat pencoblosan tanpa peran nyata dalam pengambilan keputusan publik. Muaranya mendistorsi makna Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat, dan menjadikan Pemilu sekadar alat sirkulasi kekuasaan elite. 

Benar bahwa di UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 15 tahun 2016 tentang Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak terdapat pasal-pasal yang secara eksplisit menyebutkan Penyelenggara Pemilu mempunyai fungsi pendidikan politik, terkecuali UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang secara eksplisit menyebutkan, fungsi Parpol dalam Pendidikan politik.  Sebegitu jauh, jikapun dilaksanakan, lebih banyak dilakukan jelang dan saat gelaran Pemilu atau Pilkada. Bahkan ironisnya, oleh sebagian Parpol dan kandidat, pendidikan politik (entah dengan nama sosialisasi atau kampanye) di masa kampanye  justeru diimplementasikan dalam bentuk politik uang, politik sembako, atau iming-iming dalam bentuk materi lainnya.

Akibatnya, alih-alih mampu melahirkan pemilih yang kritis, rasional.  dan cerdas (smart voters) saat Pemilu/Pilkada. Dampak negatifnya, Pemilu/Pilkada menjadi ajang pesta rakyat atau ‘lebaran politik rakyat’ dalam makna konvensionalnya. Muaranya, Pemilu atau Pilkada belum mampu melahirkan  elit politik yang secara konsisten memperjuangkan nasib rakyat. Maka, tidak heran manakala paska Pemilu/Pilkada, berbagai praktik kekuasaan yang cenderung menghina akal sehat warga, mengabaikan hak-hak sipil rakyat, hilangnya sense of crisis,  dan sebagainya, masih menjadi ‘santapan’ informasi sehari-hari kebanyakan rakyat Indonesia.

Momentum Strategis

Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, harus dijadikan momentum strategis untuk melakukan pembenahan secara fundamental, komprehensif, holistik dan integral  sistem dan desain Pemilu/Pilkada serta diintegrasikan dengan fungsi Parpol. Poin penting yang hendak disampaikan, perbaikan desain atau sistem Pemilu harus diarahkan agar mampu memposisikan, memperkuat dan memperdayakan pemilih sebagai subyek Pemilu, bukan objek Pemilu. Bahasa lainnya, agar rakyat  berdaulat. Dalam arti pemilih secara otonom  mampu mementukan secara sadar, bebas, cerdas,  dan rasional akan pilihan politik mengenai calon-calon pemimpinnya di masa depan.

Dengan kata lain, edukasi dan literasi politik harus menjadi bagian integral atau build in dalam pembenahan sistem, desain, termasuk pada semua tahapan  Pemilu/Pilkada. Tidak seperti saat ini dimana yang namanya pendidikan pemilih, biasanya dengan nama sosialisasi dalam berbagai bentuk materi dan metodenya, biasanya dijadwalkan pada akhir tahapan Pemiluh/Pilkada. Hal ini mengindikasikan, desain Pemilu/Pilkada dan tahapannya tidak berpihak kepada daulat rakyat/pemilih. Hal ini harus dilakukan transfroamsi secara fundamental, jika kita menginginkan terwujudnya demokrasi subtansial. Yakni suatu model demokrasi, apa yang disebut Robert A. Dahl, dalam “Democracy and Its Critics” (1989), menekankan isi dan hasil. Bukan kulit, asesoris  dan hanya prosedur.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement